KPK : Harga Kuota Haji Tembus Milyaran

Berita3 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli kuota haji khusus pada musim haji 2024. Fakta mengejutkan terungkap, harga kuota dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Temuan ini melibatkan oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah agen travel yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan dari para calon jemaah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa harga kuota haji khusus di atas Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang. Tidak hanya itu, kuota haji furoda bisa hampir Rp1 miliar per jemaah. Fakta ini memicu perhatian publik lantaran biaya yang sangat jauh melampaui ketentuan resmi.

Menurut hasil penyelidikan, kelebihan pembayaran kepada calon jemaah tidak masuk ke kas negara. Sebaliknya, dana tersebut mereka setorkan kepada oknum Kemenag dalam bentuk mata uang asing. Besarannya bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 untuk setiap kuota.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan haji. Pencegahan ke Luar NegeriDalam upaya mendalami kasus ini, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan para pihak yang terlibat tetap berada di dalam negeri saat penyidikan berlangsung.

Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam sebagai saksi dalam perkara ini.Langkah pencegahan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi mantan menteri tersebut memiliki peran penting dalam pengelolaan kuota haji. Meski statusnya masih saksi, keputusan KPK untuk mencegah bepergian ke luar negeri menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan dengan perkara dugaan jual beli kuota.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Permasalahan bermula dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang untuk Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi. Alih-alih untuk kepada jemaah reguler, separuh dari kuota tambahan itu justru beralih ke haji khusus. Dari sinilah dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat.

Dalam praktiknya, ratusan agen travel ikut serta mengurus kuota tambahan ini. Lebih dari 100 agen terlibat dalam proses distribusi yang kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga tinggi.

Pola ini menjadi ajang bisnis terselubung yang merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik pengelolaan ibadah haji di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak berharap KPK dapat menuntaskan penyidikan secara transparan dan menjerat pihak yang terbukti bersalah. Ibadah haji yang seharusnya sakral dan bebas dari praktik kecurangan justru ternodai oleh kepentingan ekonomi dan politik.

Selain itu, publik menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan haji agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah harus segera memperketat regulasi serta memperbaiki mekanisme distribusi kuota, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus dugaan jual beli kuota haji khusus 2024 menjadi peringatan serius bagi pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Harga yang fantastis hingga miliaran rupiah menunjukkan adanya celah besar dalam sistem. Dengan langkah penyidikan yang sudah berjalan, masyarakat menanti tindak lanjut KPK untuk memastikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji nasional