Korupsi Kuota Haji : Waktu Pelunasan Dibuat Mepet

Berita225 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya dugaan praktik curang dalam korupsi kuota haji 2024. Menurut MAKI, pemerintah sengaja membuat waktu pelunasan kuota haji sangat singkat, hanya sekitar lima hari kerja, sehingga banyak calon jamaah reguler gagal melunasi tepat waktu. Kondisi ini membuka celah kuota untuk pindah ke pihak lain yang memiliki akses lebih mudah, terutama penyelenggara ibadah haji khusus.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut langkah tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan trik jahat sejak awal. Ia menilai tenggat pelunasan yang mepet menjadi strategi sistematis agar kuota haji reguler dapat beralih ke jalur khusus yang mampu membayar lebih cepat. Dengan demikian, jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun akhirnya kalah oleh calon haji lain yang bisa membayar melalui jalur khusus.

Korupsi Kuota Haji : Antrean Panjang vs Jalur Cepat

Banyak calon haji reguler di Indonesia menunggu hingga puluhan tahun. Namun, ketika kesempatan berangkat akhirnya datang, mereka justru mempersulit dengan waktu pelunasan yang sangat singkat. Hal ini membuat sebagian besar gagal melunasi biaya perjalanan, sehingga kehilangan kesempatan berhaji pada 2024.

Sebaliknya, calon jamaah haji plus atau travel khusus bisa langsung melunasi karena memiliki dana besar dan akses yang lebih cepat. Bagi sebagian orang, jalur khusus menjadi solusi instan untuk berangkat tanpa harus menunggu lama. Inilah yang kemudian menjadi bentuk kecurangan karena mengorbankan jamaah reguler.

MAKI menduga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) turut memainkan peran penting dalam kasus ini. Dengan sistem pelunasan yang sangat mepet, kuota tambahan yang tidak sempat terpenuhi jamaah reguler bisa beralih ke PIHK. Pihak penyelenggara haji khusus yang memiliki kemampuan membayar lebih cepat dapat mengambil alih kuota tersebut, bahkan dengan memberikan imbalan tertentu.

Skema semacam ini sudah terjadi sejak lama, namun semakin terlihat jelas pada kuota haji 2024. Praktik ini menimbulkan ketidakadilan karena merugikan jamaah reguler yang sabar menunggu giliran.

KPK Mulai Selidiki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turun tangan menangani kasus dugaan jual beli kuota haji 2024. Beberapa saksi telah dipanggil, termasuk pejabat Kementerian Agama yang terkait dengan pengelolaan data dan sistem informasi haji.

KPK berfokus menelusuri bagaimana jamaah haji khusus yang mendaftar terakhir justru bisa berangkat lebih cepat dari calon jamaah yang telah mendaftar jauh sebelumnya. Hal ini janggal dan membuka indikasi adanya praktik jual beli kuota.

Kondisi ini tentu merugikan jamaah reguler. Mereka yang sudah menunggu belasan bahkan puluhan tahun kehilangan kesempatan hanya karena tidak mampu memenuhi pelunasan dalam waktu yang sangat singkat. Sementara itu, calon haji plus yang mendaftar belakangan justru mendapatkan prioritas berangkat.

Bagi MAKI, praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan. Kuota haji seharusnya untuk mereka yang telah mengantri sesuai aturan, bukan kepada pihak yang mampu membayar lebih besar.

MAKI menegaskan bahwa pengaturan tenggat pelunasan yang mepet bukan kebetulan, melainkan strategi jahat yang sudah sejak awal. Tujuannya agar kuota tambahan dapat menjadi jalur khusus dengan keuntungan besar bagi pihak tertentu.

Meski KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada pihak yang resmi sebagai tersangka. Namun, kasus jual beli kuota haji 2024 akan terus menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ibadah umat Islam yang telah menunggu puluhan tahun.