Haji 2026 : Cek Riancian Biaya dan Kuotanya

Berita196 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kuota haji tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Angka ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pengumuman penetapan tersebut sebagai hasil koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI, dan pihak terkait di Arab Saudi.

Kuota tahun depan tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. Namun pemerintah memastikan peningkatan kualitas pelayanan, terutama pada sektor transportasi dan akomodasi di tanah suci. Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga transparansi biaya agar masyarakat mendapat kepastian sejak dini.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Ahzar Simanjuntak, menjelaskan mengenai kuota haji dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, (27/10/2025). “Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD (petugas haji daerah) 1.050, pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah) 685,” ujar Dahnil. Dahnil menambahkan bahwa kuota untuk Haji khusus 17.680 dari total kuota Haji 2026.

Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp 88,4 juta per jemaah. Dari total tersebut, Rp 54,9 juta jemaah langsung yang menanggung. Sementara sisanya sebesar Rp 33,4 juta melalui nilai manfaat dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komponen biaya oleh jemaah mencakup tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya konsumsi dan transportasi selama berada di Arab Saudi. Sedangkan dana manfaat untuk pembiayaan operasional di Arafah, Mina, dan fasilitas pendukung lainnya.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa penyesuaian kenaikan biaya tersebut dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan di Arab Saudi. Selain itu, penyesuaian untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana manfaat haji untuk subsidi.

Pemerataan Kuota dan Masa Tunggu

Salah satu poin penting dalam kebijakan haji 2026 adalah pemerataan masa tunggu. Rata-rata waktu tunggu calon jemaah kini menjadi 26 tahun di seluruh provinsi. Langkah ini agar tidak ada daerah yang mengalami antrean ekstrem hingga puluhan tahun lebih lama untuk wilayah lain.

Kementerian Agama juga sedang menyiapkan sistem digitalisasi pendaftaran haji agar pelayanan lebih efisien dan transparan. Calon jemaah nantinya dapat memantau antrean, jadwal keberangkatan, serta status administrasi secara real-time melalui aplikasi resmi pemerintah.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Pelayanan

Pemerintah menegaskan bahwa kuota dan biaya haji 2026 dengan mempertimbangkan asas keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan. Layanan transportasi, konsumsi, dan akomodasi akan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Selain peningkatan kualitas pelayanan, pemerintah juga terus memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi agar proses ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Dengan kepastian kuota dan biaya, masyarakat agar dapat lebih siap menabung dan mempersiapkan diri untuk menunaikan rukun Islam kelima ini dengan tenang dan penuh semangat.