Magetan, Berita Nusantara 89. Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Magetan atas nama Nur Wahid memicu gelombang protes dari kalangan santri dan kyai. Mereka menilai keputusan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian prematur dan melahirkan perlawan sosial di tengah momentum bulan santri.
SK PAW Prematur dan Melawan Hukum
Nurcahyo, S.H., kuasa hukum Gus Wahid, menyatakan bahwa langkah penerbitan SK PAW “prematur dan melawan hukum”. SK ini terbit pada 6 Oktober 2025 oleh Ketua DPC PKB Magetan . “Kami ini orang hukum — kitab sucinya undang-undang. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata Nurcahyo, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran perangkat peraturan. Bila PAW sebelum masa tunggu dan mekanisme penyelesaian internal partai terpenuhi. Di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 193 huruf h tentang pemberhentian anggota DPRD antarwaktu. Kemudian UU No. 17 Tahun 2014 (MD3) Pasal 405. Serta UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32, yang mengatur penyelesaian perselisihan internal partai paling lambat 60 hari. Peraturan internal PKB yang juga menyebut tenggang waktu 60 hari sejak terbit atau penerimaan keputusan.
Nurcahyo memaparkan hitung-hitungan tenggang waktu. SK DPP PKB terbit pada 30 Agustus 2025, sehingga secara administratif baru memperoleh kekuatan hukum mengikat setelah 60 hari. Tepatnya yakni 30 Oktober 2025—kecuali ada gugatan yang mengubah perhitungan.
Bila menghitung tanggal penerimaan surat oleh Nur Wahid (11 Oktober 2025), maka SK baru efektif pada 10 Desember 2025. Selain itu, gugatan/keberatan di DPP PKB tanggal 27 Oktober 2025 masih berada dalam rentang tenggang waktu. Selanjutnya ini menurut tim hukum SK itu belum berkekuatan hukum mengikat.
Momen yang bertepatan dengan bulan bersejarah bagi santri itu membuat respons kultural dan emosional makin kuat. Nurcahyo, yang juga menyebut diri santri, mengingatkan. “Kalau pun SK ini keluar dalam 14 hari kerja seperti penyampaian beberapa pihak, kami tetap melakukan langkah hukum ke PTUN.”
Lebih jauh, ia menyerukan agar jajaran pemerintah provinsi, DPRD, dan KPU bersikap cermat. Juga agar mematuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Idealnya mereka sudah paham ketentuan UU, tapi lemahnya SDM membuat kewenangan tanpa pencermatan dan profesional,” kritik Nurcahyo.
Kuasa Hukum Nur Wahid Akan Tempuh Jalur Hukum
Tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ada penyalahgunaan wewenang. “Semua institusi yang melawan hukum atau melakukan kesewenang-wenangan terhadap kyai kami akan kami lawan melalui jalur hukum. Ini sekaligus pendidikan politik dan penyadaran hukum untuk rakyat,” ujar Nurcahyo.
Ia kemudian menyebutkan sejumlah pelanggaran aturan. Termasuk UU 23/2014, UU 17/2014 MD3, PP 12/2018, PKPU No. 6/2017, serta Peraturan DPR nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Pada nada yang lebih emosional, Nurcahyo menegaskan komitmen kaum santri: mempertahankan martabat kyai adalah harga mati.
“Kami terpanggil — mari bersama-sama bela dan jaga kyai sesuai ketentuan hukum di NKRI. Siapapun yang mendzolimi kyai kami, akan menghadapi santrinya sampai titik darah penghabisan,” ujarnya menutup pernyataan.
Polemik ini akan berlanjut ke ranah hukum dan politik lokal. Publik menanti sikap resmi DPC PKB Magetan, DPP PKB. Serta keputusan penegak hukum dan administratif terkait SK PAW tersebut akan berlanjut atau batal demi menjaga supremasi hukum dan ketertiban berbangsa. (*)

