Pati, Berita Nusantara 89. – Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat menuai kontroversi. Dalam pernyataan yang beredar luas, Sudewo sempat mengatakan, “silakan 50 ribu orang demo,” sebagai tanggapan terhadap rencana aksi unjuk rasa warga yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Permintaan maaf tersebut menyusul reaksi keras masyarakat yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Sudewo mengakui bahwa pernyataannya dalam kondisi emosional dan tidak bermaksud menantang atau meremehkan aspirasi warga. Ia menegaskan bahwa tetap membuka ruang dialog dan akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya mengenai 50 ribu orang demo. Itu bukan bentuk kesombongan, melainkan kekhilafan saat emosi. Saya siap mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Sudewo dalam klarifikasi publik secara resmi.
Permintaan maaf Bupati Pati, ia mengharapkan dapat meredakan tensi sosial yang sempat memanas, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif antara pemangku kebijakan dan warga. Dialog terbuka menjadi kunci dalam menyelesaikan polemik ini agar tercipta kebijakan yang adil dan semua pihak dapat menerima.
Kemarahan Warga Atas Kontroversi Bupati Pati Sebelumnya
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam aliansi “Masyarakat Pati Bersatu” menyatakan penolakan terhadap kenaikan PBB-P2 yang terlalu tinggi dan memberatkan. Mereka berencana menggelar aksi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 dengan target kehadiran hingga 50 ribu orang dari berbagai elemen warga.
Rencana aksi tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dalam bentuk pengumpulan donasi logistik, seperti ratusan dus air mineral dan kebutuhan konsumsi lain untuk peserta aksi. Namun, aparat Satpol PP membubarkan posko aksi yang berada di kawasan Alun-Alun Pati dengan alasan penggunaan lokasi untuk persiapan perayaan Hari Jadi Kabupaten Pati ke-702 dan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Pembubaran tersebut memicu ketegangan antara aparat dan warga yang mempertanyakan dasar hukum penertiban tersebut. Massa menilai bahwa mereka telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait rencana aksi dan seharusnya tidak mennghalangi mengekspresikan hak konstitusional.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati menyatakan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen merupakan bagian dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah tertunda selama 14 tahun. Menurut Bupati Sudewo, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik seperti rumah sakit.
“Kenaikan ini hasil kesepakatan bersama dalam forum pembahasan. Kami perlu meningkatkan pendapatan asli daerah agar pembangunan bisa berjalan lebih optimal,” ujar Sudewo dalam pernyataan sebelumnya.
Namun, sebagian besar warga menilai kenaikan tersebut terlalu drastis dan tidak dengan sosialisasi yang memadai. Mereka mendesak agar kebijakan tersebut mengkaji ulang melalui dialog terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Hingga kini, rencana aksi damai yang pertengahan Agustus tetap berjalan sesuai rencana. Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi secara tertib, bukan untuk menciptakan kekacauan.