Hakim Memvonis Hasto 3,5 Tahun !!!

Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.

Berita, Politik34 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Hasto Kristiyanto, mendapatkan vonis hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.

Majelis Hakim memutuskan menghukum Hasto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut bisa mengganti dengan kurungan penjara tambahan selama empat bulan.

Ini Yang Menurut Hakim Memberatkan Vonis Hasto

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Salah satu yang memberatkan, posisi Hasto sebagai tokoh publik dan pimpinan partai politik yang seharusnya memberi teladan dalam penegakan hukum. Di sisi lain, sikap kooperatif selama proses persidangan serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Hasto memberikan instruksi kepada stafnya, Kusnadi, untuk menyembunyikan sejumlah barang bukti penting milik Harun Masiku. Barang bukti tersebut berupa alat komunikasi, dokumen, dan data elektronik yang berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku. Harun Masiku sendiri hingga saat ini masih menjadi buronan KPK. Aksi tersebut sebagai bentuk nyata merintangi proses hukum yang tengah berlangsung.

Vonis ini menambah babak baru dalam rangkaian panjang pengusutan kasus suap terkait PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP tahun 2019. Harun Masiku sebelumnya telah menjadi tersangka KPK karena menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini agar dirinya dapat melenggang ke parlemen menggantikan Riezky Aprilia. Meski Wahyu sudah divonis dan menjalani hukuman, Harun hingga kini masih buron dan menjadi salah satu target prioritas lembaga antirasuah.

Kuasa Hukum : Kemungkinan Banding

Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Hasto menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu isi putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Ada kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan puas dengan vonis tersebut. Meskipun lebih ringan dari tuntutan, karena majelis hakim telah mempertimbangkan unsur hukum secara objektif.

Di kalangan internal PDIP, keputusan pengadilan terhadap Sekjen mereka menimbulkan berbagai reaksi. Beberapa kader menyatakan menghormati proses hukum, sementara yang lain menyatakan keprihatinan dan berharap agar partai tetap solid menghadapi situasi ini. Pihak DPP PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya terhadap posisi Hasto di struktur partai.

Dengan vonis ini, Hasto Kristiyanto resmi menyandang status terpidana dan akan menjalani masa hukumannya. Kecuali apabila nanti ada perubahan dalam proses hukum lanjutan. Kasus ini menunjukkan kembali bagaimana proses penegakan hukum di Indonesia terus bergerak, meski menghadapi tantangan ketika menyentuh tokoh politik penting.