Jakarta, Berita Nusantara 89. SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib kita perpanjang setiap lima tahun. Ketentuan tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan kemampuan dan kelayakan seseorang saat berkendara di jalan raya.
Perpanjangan SIM juga berkaitan dengan pembaruan data pengemudi, pemeriksaan kesehatan, hingga evaluasi kemampuan berkendara. Pemerintah berharap aturan ini mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Karena itu, SIM memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk memastikan kondisi fisik, mental, serta kemampuan berkendara pemiliknya tetap memenuhi standar keselamatan.
Fungsi SIM Tidak Sekadar Identitas
Surat Izin Mengemudi sebagaimana dalam Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat perpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, dokumen tersebut menandakan pengemudi memahami aturan lalu lintas serta memiliki keterampilan berkendara yang memadai.
Karena itu, masa berlakunya selama lima tahun. Dalam periode tersebut, kondisi kesehatan dan kemampuan pengendara dapat berubah seiring bertambahnya usia maupun faktor lainnya.
Sementara itu, proses perpanjangan juga menjadi kesempatan untuk memperbarui data pribadi pemilik SIM agar tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Salah satu alasan utama SIM adalah pemeriksaan kesehatan pengemudi. Pemeriksaan itu meliputi kondisi fisik, penglihatan, hingga tes psikologi untuk memastikan pengendara masih layak berada di jalan.
Namun, banyak masyarakat yang menganggap perpanjangan SIM hanya formalitas administrasi. Padahal, evaluasi tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Training Director SDCI, Sony Susmana mengatakan, memang perlu memiliki masa kedaluwarsa. Sehingga pemilik wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap lima tahun.
“Untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasinya. Khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan menjadi tiap tahun,” ujar Sony.
Sony menegaskan, pemerintah juga perlu memahami bahwa perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah seiring bertambahnya usia.
Perpanjangan Kini Lebih Mudah
Saat ini, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi kini semakin mudah karena tersedia layanan digital dan keliling di berbagai daerah. Masyarakat dapat memilih layanan yang paling praktis sesuai kebutuhan.
Selain itu, kemudahan layanan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Dengan demikian, data pengendara tetap valid dan keselamatan berkendara dapat lebih terjaga.
Pada akhirnya, aturan perpanjangan SIM setiap lima tahun bukan hanya urusan administrasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Indonesia.
Umumnya, jika sudah mati, pemilik harus membuat baru melalui proses penerbitan dari awal. Meski demikian, ada pengecualian yang memungkinkan SIM mati tetap bisa memperpanjang tanpa harus mengikuti ujian ulang. Ketentuan ini dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam regulasi tersebut, terdapat pasal yang menjelaskan mengenai kondisi tertentu atau keadaan kahar. Artinya, jika masa berlaku habis bertepatan dengan situasi khusus seperti hari libur nasional, pemadaman layanan, atau kendala teknis di sistem, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang meski masa berlakunya lewat.
Pengecualian ini berlaku dengan catatan adanya penetapan resmi dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Dengan begitu, tidak bisa perpanjang semua yang sudah mati. Hanya yang masa berlakunya habis saat layanan perpanjangan tutup karena alasan resmi yang masuk dalam kategori keadaan kahar.











