Magetan, Berita Nusantara 89. Konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. DPC PKB Magetan resmi menunjuk Ahmad Setiawan SH.MH sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan oleh Nur Wahid, Kamis (6/11/2025). Hal ini menyusul surat Pemprov Jatim yang menangguhkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, enggan memberikan komentar detail terkait surat penangguhan PAW dari Pemprov Jatim. “Langsung tanyakan ke kuasa hukum kami, Mas Wiryo,” ujar Suratno singkat, merujuk pada panggilan akrab Ahmad Setiawan dari AS Law Firm.
Gugatan Untuk DPC PKB Magetan
Ahmad Setiawan membenarkan bahwa ia telah menerima surat kuasa resmi dari PKB untuk menangani perkara gugatan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt. “Tergugat dalam perkara ini adalah DPC PKB Magetan atas nama Ketua Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin,” jelas Wiryo, Kamis (6/11/2025).
Sementara untuk perkara gugatan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang menyeret Pimpinan DPRD Magetan sebagai tergugat. Kemudian Wiryo mengaku sudah ada komunikasi intensif, namun surat kuasa belum terbit. “Kuasa resmi yang kami pegang saat ini adalah untuk perkara 35. Sedangkan perkara 34 masih dalam tahap koordinasi,” tegasnya.
Sidang perdana perkara gugatan 35 akan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Magetan. “Ini sidang pertama, kami akan ikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya akan kami tentukan setelah melihat perkembangan di persidangan,” tandas Wiryo penuh keyakinan.
Kubu DPC PKB Magetan menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut secara maksimal. “Kami percaya proses hukum akan berjalan adil dan terbuka,” pungkas Wiryo. Agus
Awal Mula Gugatan Nur Wahid
Sengketa bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 pada awal Agustus lalu. SK yang memberhentikan Gus Wahid dari keanggotaan partai. Dalam SK tersebut, menyebutkan ia melanggar kode etik karena diduga membantu pemenangan calon kepala daerah dari partai lain.
Namun, Gus Wahid menilai keputusan itu cacat prosedur karena tidak ada klarifikasi langsung atau pemberitahuan resmi terkait tuduhan tersebut.
Langkah hukum ini sesuai dengan AD/ART PKB Pasal 30–35 yang mengatur penyelesaian sengketa internal melalui Mahkamah Partai sebelum melanjutkan ke pengadilan umum. Jika gugatan tidak terkabulkan, pihak Gus Wahid siap membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan alasan pelanggaran prosedural dan minimnya musyawarah dalam proses PAW.

