Nadiem Makarim, Dituntut 18 tahun Dan 5,6 T

Berita1238 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda dan pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional.

“Menuntut terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Tuntutan Jaksa Pada Nadiem Makarim : 5,6 Triliun

Jaksa meyakini Nadiem Makarim melanggar pasal 603 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto psal 20 c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar 809 miliar dan 4,8 triliun atau total senilai 5,6 triliun.

Jaksa menjelaskan bahwa uang pengganti dapat berasal dari lelang harta benda milik Nadiem. Namun apabila tidak cukup, mengganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jeratan Hukum Kasus Chromebook

Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sebelumnya memang menuai perhatian luas. Program tersebut awalnya untuk mendukung transformasi pendidikan digital di berbagai daerah.

Namun, proyek itu kemudian menjadi polemik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pengadaan dengan kebutuhan sekolah di lapangan. Proses hukum terus berjalan sejak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Sebelumnya, Nadiem Makarim terjerat kasus pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini senilai 2,1 triliun.

Jaksa dalam amar dakwaannya mengatakan bahwa, perhitungan kerugian negara 2.1 triliun dari harga kemahalan Chromebook 1,5 triliun. Selanjutnya pengadaan CDM sebesar 44 juta dolar atau 521 miliar.

Selain itu, ada tiga terdakwa lain dalam kasus Chromebook. Lebih jauh, adalah Sri Wahyuningsih, mantan direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah. Kemudian ada Mulyatsyah, mantan Direktur SMP dan Ibrahim Arief selaku konsultan Kemendikbudristek.

Ketiganya telah mendapatkan vonis, Sri dan Ibam mendapatkan 4 tahun penjara sedangkan Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan vonis akhir. Proses tersebut masih berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan proyek pendidikan bernilai besar. Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi tetap berjalan sesuai proses peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan