Sidang Tipikor Kasus Ebenezer, Noel Bantah Terima Ducati

Berita221 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Sidang Ebenezzer di kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Kemnaker kembali berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Ebenezer membantah meminta Ducati ke sultan Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.

Peristiwa itu terjadi ketika persidangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Hakim beberapa kali meminta saksi menjawab pertanyaan dengan jelas dan tidak berputar-putar.

Pengakuan Noel Dalam Sidang Tipikor

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) membantah meminta Ducati. Noel mengatakan inisiatif pemberian Ducati itu berasal dari Irvian Bobby Mahendro. “Nah, sejarahnya motor Ducati itu gimana?” tanya jaksa.

“Diskusi waktu itu, dia cerita ‘Pak Wamen, Pak Wamen hobi motor ya?.‘ Saya bilang ‘Nggak, saya nggak‘. Kemudian katanya. ‘Udah Pak, cobain dulu kalau sreg pakai, kalau nggak pulangin lagi’ ,” jawab Noel.

Selanjutnya Noel menjelaskan bahwa ia menelpon Bobby terkait janjinya yang akan memberikan motor. “‘Bob, motormu itu jadi kamu kasih?‘ Saya kirim alamat saya. Ternyata tidak sesuai kenapa? Motornya besar, saya jatuh,” jelasnya Noel.

Dalam pembicaraan itu, Noel mengaku tak menyebut merek lantaran tak paham tentang motor. Noel mengatakan Bobby yang berinisiatif memberikan Ducati tersebut.

Kemudian jaksa mempertegas pertanyaan terkait inisiatif pemberian motor tersebut. “Pada waktu itu, pada waktu membicarakan motor, itu inisiatif meminta motor itu dari Saudara atau niat memberikan itu dari si Bobby?” tanya jaksa.

“Bobby. Bobby ngasih,” jawab Noel.

Noel mengatakan Bobby mengirimkan Ducati itu ke alamat rumahnya. Dia mengatakan Bobby juga sempat meminta data dirinya untuk mengurus surat kendaraan Ducati tersebut.

Noel mengatakan Ducati itu motor bekas pakai atau second. Noel membantah pernah menanyakan ‘motor apa yang cocok buat saya’ ke Bobby.

Total 11 Terdakwa

Sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus pemerasan ini ada 11 terdakwa. Mereka adalah sebagai berikut:

1. Immanuel Ebenezer atau Noel, Eks Wamemaker.
2. Fahrurozi, EksDirjen Binwasnaker dan K3.
3. Hery Sutanto, Eks Direktur Bina Kelembagaan.
4. Subhan, EksSubkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putr, EksKoordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3.
6. Irvian Bobby Mahendro, Eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
7. Sekarsari Kartika Putri, Eks Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3.
8. Anitasari Kusumawati, Eks Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
9. Supriadi, Eks Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3.
10. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
11. Temurila, pihak PT KEM Indonesia.

Jaksa menyebutkan dalam dakwaannya, terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang. Total uang senilai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Sementara kasus ini sendiri terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Terdakwa Fahrurozi Dalam Sidang Tipikor
Terdakwa Fahrurozi Dalam Sidang Tipikor

Kesaksian Terdakwa Lain Dalam Sidang Tipikor Ebenezer

Sementara dalam kesaksian terpisah salah satu terdakwa, Fahrurozi, di persidangan, mengaku menerima jatah bulanan 20 juta. Kemudian ia mengungkapkan bahwa ia menerima uang dari terdakwa Hery Sutanto. Selanjutnya total uangnya mencapai 100 juta. Jatah bulanan ini ia terima setelah menjadi Plt Dirjen di Kemnaker.

“Jadi ini setiap bulan setelah Saudara jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?” tanya jaksa.

Fahrurozi membenarkan pertanyaan Jaksa dan mengklaim uang tersebut merupakan uang terimakasih. Kemudian ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui maksud dari pemberian uang tersebut.

“Ucapan terima kasih dari PJK3?” tanya jaksa.

“Waktu itu saya tidak tahu. Setelah saya tanyakan Oktober 2024, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3,” jawab Fahrurozi.

Mengaku Tidak Tahu Praktek Pemerasan

Dalam kesaksiannya, Fahrurozi sering menjawab tak tahu saat terima praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Fahrurozi mengatakan saat itu tak mendengar informasi terkait praktik pemerasan tersebut.

Majelis Hakim merasa heran bahwa Fahrurozi tidak mengetahui meskipun merupakan seorang pejabat di Kemnaker. Keheranan hakim karena Fahrurozi berada di lingkungan tersebut selama bertahun-tahun dari posisi Plt Dirjen hingga definitif. “Semua saksi orang Kemnaker, mereka tahu semua. Bapak satu-satunya yang tidak tahu ?” tanya Majelis Hakim.

Kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Kemnaker menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik pungutan terhadap pengurusan sertifikasi maupun izin tenaga kerja. KPK sebelumnya mengungkap adanya aliran uang miliaran rupiah yang diduga dinikmati sejumlah pihak di lingkungan kementerian tersebut.

Proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum berupaya membuktikan keterlibatan para terdakwa melalui keterangan saksi, dokumen transaksi, serta barang bukti lain yang diajukan di persidangan.

Tinggalkan Balasan