KPK Sita Hardtop dan Alphard di Rumah Sugiri Sancoko

Berita1144 Dilihat

Ponorogo, Berita Nusantara 89. KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi Sugiri Sancoko. Lebih jauh, penggeledahan juga menyasar rumah pribadi Sugiri di Desa Bajang, Ponorogo, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik kemudian melakukan penyitaan empat unit mobil dari kediaman Bupati Ponorogo nonaktif tersebut. “Hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita barang bukti empat unit mobil. 3 Hardtop dan 1 Alphard,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).

Budi menegaskan bahwa ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Ponorogo dari 2020.

KPK Juga Geledah Dua Kantor OPD

Selanjutnya tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan dua kantor OPD Pemda Ponorogo pada hari yang sama. Penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Ponorogo. “Penggeledahan dua kantor mengamankan bukti dokumen, surat dan barang bukti elektronika,” jelasnya.

“Selanjutnya barang bukti tersebut untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” imbuhnya.

Penggeledahan di Dinkes sendiri berlangsung kurang lebih selama delapan jam dan langsung menyisir sejumlah ruangan termasuk ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan. Selanjutnya penyidik juga memeriksa sebuah mobil Kepala Dinas Kesehatan, AE 41 SP di parkir. Penyidik terlihat berhasil membawa sejumlah dokumen dan flashdisk dari mobil tersebut.

Kemudian pada waktu yang sama tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Ponorogo. Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, terlihat ke luar kantor melalui pintu belakang usai penggeledahan tersebut.

Nurhadi terlihat enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan tersebut. “engko sik, engko sik (nanti saja),” ujarnya.

Penggeledahan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB. Penyidik keluar dari membawa tiga koper berisi barang bukti. Dua koper berukuran besar dan satu koper kecil sebelum meninggalkan lokasi.

KPK bawa barang bukti penggeledahan dari Kantor OPD Ponorogo
KPK bawa barang bukti penggeledahan dari Kantor OPD Ponorogo

3 Klaster Dugaan Korupsi Sugiri Sancoko

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi Sugiri Sancoko ini, tim penyidik KPK mendalami tiga klaster besar. Dari klaster pertama, penyidik mendalami dugaan suap jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo yang mencapai 900 juta.

Kemudian klaster kedua dari suap proyek pekerjaan RSUD Harjono tahun 2024. KPK mengendus aliran dana suap sebesar 14 miliar mengalir dalam proyek tersebut. Selanjutnya klaster ketiga dari penerimaan gratifikasi senilai 300 juta tahun 2023-2025.

Total ada empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Hingga hari ini, KPK telah menetapkan total empat orang tersangka yaitu Sugiri Sancoko dan mantan Sekda Ponorogo, Agus Pramono. Kemudian ada Direktur Utama RSUD Harjono, Dr Yunus Mahatma dan pihak swastas rekanan RSUD, Sucipto.

Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan rumah di Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan. Penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan penelusuran aliran dana dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Tinggalkan Balasan