Jakarta, Berita Nusantara 89. Selebgram Julia Prastini atau Jule tertangkap polisi terkait penggunaan etomidate di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Selanjutnya Polisi rehabilitasi Jule terkait kasus ini.
Jule terciduk Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 14 September 2026. Setelah penangkapan, petugas menggelandang Jule ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate. Meski demikian, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka karena tidak menemukan bukti keterlibatan dalam penjualan atau peredaran.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma, mengatakan Jule sebagai pengguna atau korban.
“Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan,” kata Michael dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat cartridge vape yang berkaitan dengan etomidate. Dari empat cartridge tersebut, tiga di antaranya dalam kondisi kosong. Sementara satu cartridge lainnya masih berisi zat etomidate.
Polisi Rehabilitasi Jule : Termasuk Pengguna
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Jule, termasuk tes urine dan pendalaman terkait asal barang.
Dalam pemeriksaan, Jule mengaku telah menggunakan etomidate selama sekitar tiga minggu. Menurut keterangan polisi, penggunaan tersebut karena alasan stres.
Michael menegaskan penyidik tidak menemukan bukti bahwa Jule terlibat dalam penjualan ataupun peredaran etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, interogasi, penyelidikan, serta temuan barang bukti, Jule masuk sebagai pengguna.
Polisi kemudian memutuskan Jule menjalani proses asesmen sebelum mendapatkan rehabilitasi. “Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya assessment dan kemudian akan rehabilitasi,” ujar Michael.
Polisi selanjutnya menyerahkan Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani proses rehabilitasi.
Dengan keputusan tersebut, Jule tidak masuk dalam daftar tersangka dalam perkara jaringan peredaran etomidate yang sedang dalam pengembangan polisi.
Kasus Jule Berawal dari Pengungkapan Jaringan Etomidate
Kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge yang mengandung etomidate.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial XC, warga negara China. Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada informasi mengenai pengiriman satu paket berisi cartridge vape kepada perempuan berinisial JP.
“Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial XC, warga negara China. Petugas juga mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada seorang perempuan berinisial JP,” kata Michael.
Informasi tersebut kemudian Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta lakukan tindak lanjut dan pendalaman.
Polisi Tangkap XC dan Sita 71 Cartridge
Petugas kemudian menangkap XC di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 71 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Jika dengan barang bukti dari lokasi lainnya, polisi menyebut total terdapat 99 cartridge dalam pengungkapan kasus tersebut. Selain cartridge, penyidik juga menyita sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.
Dari empat orang, polisi menetapkan tiga orang yaitu RR, RN, dan XC sebagai tersangka. Sementara Jule selanjutnya sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi.
Jaringan Jual Etomidate dari Mulut ke Mulut
Polisi menduga jaringan tersebut memasarkan etomidate dengan sistem dari mulut ke mulut.
Cara tersebut digunakan untuk mencari konsumen sekaligus menjaga distribusi barang agar tidak terbuka secara luas.
Dari setiap cartridge yang dijual, jaringan tersebut disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut untuk mengetahui sumber barang dan pola distribusinya.
Polisi Telusuri Asal dan Jaringan Peredaran
Michael mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi.
Barang bukti yang disita juga menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.
Penyidik turut mengembangkan kasus untuk mengetahui asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Untuk tiga tersangka, polisi menerapkan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Jule menjalani proses asesmen sebagai pengguna dan selanjutnya diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi.















