KPK Sita Uang Ahmad Ali, Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara

Berita391 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. KPK sita uang Ahmad Ali sejumlah Rp3,5 Miliar dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Penyitaan tersebut penyidik KPK lakukan pada Rabu, 9 September 2026. Uang itu kini menjadi bagian dari barang bukti untuk mengungkap aliran dana, termasuk dugaan pembayaran jasa pengamanan dan penggunaan jalan angkut atau hauling batu bara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tersebut karena penyidik menduga terdapat keterkaitan dengan perkara korupsi di wilayah Kukar.

“Atas uang-uang yang penyidik sita, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dalam penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Budi, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Penyidikan juga telah berkembang dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

KPK menduga korporasi-korporasi tersebut memiliki peran dalam pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kukar. Peran perusahaan tersebut turut untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian dan aliran dana berlangsung.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” ujar Budi.

KPK Telusuri Dana Pengamanan Jalan Hauling Batu Bara

Selain mendalami dugaan gratifikasi, penyidik KPK juga menelusuri mekanisme pungutan yang berkaitan dengan fasilitas jalan angkut batu bara.

Jalan hauling untuk membawa batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga sebelum kemudian distribusikan ke wilayah lain. Dalam proses tersebut, KPK mendalami keberadaan jasa pengangkutan maupun pengamanan serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.

Budi menyebut penyidik menggunakan metode follow the money untuk mengetahui pihak yang menerima aliran dana sekaligus tujuan penggunaannya.

“Dalam penyidikan itu kemudian tentu follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang dari site batubara sampai ke dermaga,” kata Budi.

Penyidik juga mencermati sistem pungutan terhadap penggunaan jalan tersebut. Mencocokkan besaran pungutan dengan jumlah atau muatan batu bara.

Menurut KPK, pendalaman itu perlu untuk mengetahui apakah beban pungutan dalam proses pengangkutan batu bara memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam penyidikan.

Tiga Korporasi Jadi Tersangka

KPK menegaskan penanganan perkara tersebut kini tidak berhenti pada dugaan keterlibatan individu. Penyidik juga membidik peran korporasi yang terduga terlibat secara terstruktur dalam perkara gratifikasi.

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka sekaligus menjadi bagian dari strategi KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery apabila nantinya terdapat kerugian negara maupun perampasan hasil tindak pidana.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” ujar Budi.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak serta menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Sita Uang Ahmad Ali : Berpotensi Diperiksa Kembali

Mengenai kemungkinan Ahmad Ali kembali dipanggil untuk memberikan keterangan, KPK belum memberikan kepastian.

Budi mengatakan penyidik akan melihat kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan penyidikan. Sebelumnya, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diperiksa untuk membantu mengungkap konstruksi kasus dan aliran dana.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

Penyidikan kasus dugaan gratifikasi pertambangan batu bara di Kukar pun masih berjalan. KPK terus mendalami hubungan antara aktivitas pertambangan, penggunaan jalan hauling, dugaan jasa pengamanan, serta aliran dana kepada sejumlah pihak.

Tinggalkan Balasan