Jakarta, Berita Nusantara 89. KPK dalami Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menyusul OTT KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pendalaman setelah empat orang yang “memiliki” hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid menjadi tersangka dalam perkara tersebut. KPK kini tidak hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya alur perintah dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengikuti aliran dana untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun terkait dengan transaksi dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri asal-usul perintah untuk para tersangka. Langkah tersebut untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi hingga terbentuk konstruksi perkara dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor.
KPK Dalami Nusron Wahid : Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah
Menurut Budi, penelusuran perkara tidak berhenti pada transaksi keuangan. KPK juga berupaya mengungkap rangkaian komunikasi dan perintah yang mungkin menjadi bagian dari proses terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Pendekatan tersebut untuk memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana perkara tersebut berlangsung serta siapa saja yang memiliki peran di dalamnya.
Dengan penelusuran aliran uang dan alur perintah, penyidik dapat mengembangkan perkara apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK Belum Cegah Nusron Wahid
Di tengah proses pendalaman perkara, KPK menyatakan belum mengambil langkah pencegahan terhadap Nusron Wahid untuk bepergian ke luar negeri.
Budi Prasetyo mengatakan KPK masih meyakini pihak-pihak yang dipanggil penyidik akan bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.
Sikap kooperatif tersebut antara lain dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan informasi untuk kepentingan penyidikan.
Menurut KPK, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan hukum dan membantu proses penegakan hukum agar dapat berjalan secara efektif.
Pendalaman Perkara Masih Berlangsung
KPK masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor. Penelusuran aliran uang dan dugaan alur perintah menjadi bagian dari upaya penyidik membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Adanya nama Nusron Wahid dalam proses pendalaman perkara belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK juga belum menyatakan adanya pencegahan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
Proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang penyidik dapatkan dari para pihak terkait.
KPK mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor setelah penetapan sejumlah tersangka. Penyidik menelusuri aliran uang sekaligus kemungkinan adanya alur perintah dalam perkara tersebut.
Hingga informasi ini disampaikan, KPK menyatakan belum melakukan pencegahan terhadap Nusron Wahid dan masih mengharapkan seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif dalam proses hukum.


















