Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara mengenai OTT KPK. Operasi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan kementeriannya.
Nusron mengatakan menghormati proses hukum oleh aparat penegak hukum, khususnya KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Nusron, peristiwa tersebut agar menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN.
“Kami menghormati yang dalam proses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Ia berharap proses hukum yang berlangsung dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan pertanahan di internal kementerian.
Nusron Wahid Buka Suara : Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Meski KPK melakukan OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN, Nusron memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terhenti.
Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan menjalankan pelayanan pertanahan seperti biasa.
Nusron menyebut sejumlah layanan tetap berjalan, termasuk proses peralihan hak yang selesai dalam jadwal 10 hari serta pengukuran.
“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujarnya.
Nusron juga menyampaikan akan melakukan pengawasan internal menyusul perkara OTT KPK.
KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang terjaring untuk menjalani pemeriksaan.
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Sejumlah pejabat yang turut terjaring antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kemudian ada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan Tersangka Kasus Suap HGB
Delapan tersangka yang terjaring OTT KPK dalam perkara tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Tersangka lainnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Fahd, Erwin, serta Muhammad Fakhry juga KPK sebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN.
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
Sehari sebelum Nusron memberikan pernyataan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan pada Kamis (17/9/2026), termasuk di ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari OTT.
Namun, KPK belum memerinci barang bukti yang dari kegiatan penggeledahan tersebut.
Sita Uang Rp106,3 Miliar
Dalam perkara dugaan suap HGB tersebut, KPK juga menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang tengah dalam pendalaman penyidik dalam perkara tersebut. KPK masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul serta penggunaan uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Nusron menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan memastikan aktivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan.
Nusron Wahid buka suara soal OTT KPK di ATR/BPN dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan meskipun sejumlah pejabat dan pihak terkait terseret perkara dugaan suap HGB.
KPK saat ini masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran delapan tersangka dan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar yang telah disita.


















