Hattrick : Fahd A. Rafiq Tersangka KPK 3 Kali !

Ikut Terjaring Dalam OTT KPK di ATR/BPN

Berita681 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Fahd A. Rafiq Tersangka KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Fahd menjadi salah satu dari delapan orang tersangka dalam perkara tersebut. Penahanan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Fahd keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya dalam kondisi terborgol.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, petugas mengawal Fahd langsung menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fahd A. Rafiq Jadi Tersangka : Kembali Tersandung Kasus KPK

Kasus terbaru ini menjadi kali ketiga Fahd A Rafiq sebagai tersangka oleh KPK. Ia kembali berhadapan dengan proses hukum setelah terjaring OTT yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB.

Selain Fahd, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat pertanahan Kabupaten Bogor, pihak swasta hingga mantan kepala daerah.

Para tersangka tersebut yakni Lampri selaku Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN dan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Selanjutnya Rizal Pahlefi, Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen. kemudian ada Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur Summarecon Agung.

Dua tersangka lainnya adalah Erwin dan Muhammad Fakhry.

Penetapan delapan tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dalam OTT tersebut.

KPK Amankan Uang Rupiah dan Valuta Asing

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan boks dan koper yang berisi uang.

Uang tersebut tidak hanya dalam mata uang rupiah, tetapi juga terdapat valuta asing. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah keseluruhan uang dalam operasi tersebut.

Rincian mengenai nilai uang dan barang bukti lainnya akan KPK sampaikan melalui konferensi pers resmi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah masuk melalui gelar perkara di tingkat pimpinan. Hasilnya, KPK memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. KPK selanjutnya akan mendalami dugaan suap pengurusan HGB serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Penahanan terhadap Fahd A Rafiq dan tujuh tersangka lainnya menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK setelah pelaksanaan OTT di BPN Kabupaten Bogor.

Kasus ini sekaligus menambah catatan hukum Fahd A Rafiq yang untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tinggalkan Balasan