Fahd Arafiq dan Fadia Arafiq : Kompak Pakai Rompi Oranye

Jejak Tersangka Korupsi kakak beradik berurusan dengan KPK

Berita729 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali menjadi perhatian setelah menjadi tersangka “lagi” dalam perkara dugaan suap. pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fahd terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai salah satu dari delapan tersangka dan melakukan penahanan.

Perkara terbaru tersebut kembali menyoroti perjalanan hukum Fahd. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan kasus pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Pada saat Fahd menghadapi perkara ketiganya, adik kandungnya, Fadia Arafiq, juga sedang menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Fahd Arafiq Jadi Tersangka Kasus Suap HGB

Dalam perkara terbaru, Fahd sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

Selain Fahd, tersangka lainnya antara lain pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pihak swasta, serta beberapa orang yang memiliki hubungan dengan pihak terkait.

KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang dalam pengungkapan perkara tersebut. Fahd kemudian dalam penahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

KPK masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan Fahd dalam aliran uang pada proses pengurusan HGB tersebut.

Fahd Arafiq Pernah Terjerat Dua Perkara Korupsi

Sebelum kasus HGB Bogor, Fahd Arafiq telah menjalani proses hukum dalam dua perkara korupsi.

Perkara pertama berkaitan dengan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam kasus tersebut, Fahd terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati dan hukuman penjara.

Beberapa tahun kemudian, Fahd kembali terjerat perkara korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ia kemudian mendapat hukuman penjara dalam perkara tersebut.

Dengan perkara terbaru di lingkungan ATR/BPN, KPK menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi. Status tersebut juga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara terbaru berlanjut hingga persidangan.

Fadia Arafiq Jalani Persidangan

Di sisi lain, Fadia Arafiq, adik Fahd, tengah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia merupakan Bupati Pekalongan nonaktif dalam perkara pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi.

Dalam sidang perdana pada Juli 2026, jaksa KPK mendakwa Fadia terkait pengaturan proyek pengadaan outsourcing dan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,89 miliar.

Dalam dakwaan perkara pengadaan, Fadia bersama sejumlah pihak melakukan pengaturan agar PT Raja Nusantara Berjaya menjadi penyedia jasa dalam pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, status Fadia dalam perkara tersebut sebagai terdakwa dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dua Bersaudara Sama-sama Menghadapi Proses Hukum

Kasus yang menjerat Fahd dan Fadia berlangsung dalam perkara yang berbeda serta dalam proses hukum masing-masing.

Fahd saat ini menghadapi perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor oleh KPK. Sementara Fadia sedang menjalani persidangan atas dakwaan dugaan korupsi pengadaan outsourcing dan gratifikasi di Kabupaten Pekalongan.

Keduanya merupakan anak dari almarhum A. Rafiq, pedangdut yang dikenal luas di Indonesia. Namun, proses hukum terhadap Fahd maupun Fadia merupakan perkara yang berdiri sendiri dan harus dinilai berdasarkan bukti serta proses persidangan masing-masing.

KPK sendiri masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara Fahd dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap HGB Summarecon.

Fahd Arafiq dan Fadia Arafiq sama-sama menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi yang berbeda. Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, sedangkan Fadia berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengaturan proyek outsourcing dan gratifikasi di Kabupaten Pekalongan.

Perkara Fahd masih dalam tahap penyidikan KPK, sementara perkara Fadia telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Penentuan bersalah atau tidaknya masing-masing pihak tetap bergantung pada proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan