Jakarta, Berita Nusantara 89. Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi. Dalam kasus terbaru, Ketua DPP Partai Golkar tersebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Korupsi Fahd Arafiq ini terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Kementerian ATR/BPN.
Perkara terbaru tersebut membuat Fahd kembali berhadapan dengan proses hukum setelah sebelumnya pernah terseret dalam dua perkara korupsi, yakni kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara suap pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer di Kementerian Agama.
KPK menyebut perkara terbaru merupakan kali ketiga Fahd terjerat kasus korupsi. Kondisi tersebut membuat riwayat hukum Fahd terkategorikan sebagai residivis dalam konteks hukum pidana.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara terbaru berlanjut sampai persidangan.
Kasus Korupsi Fahd Arafiq : Suap HGB ATR/BPN
Dalam perkara terbaru, Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang dari tersangka lain dalam proses pengurusan layanan pertanahan.
KPK menyebut Fahd menerima uang yang sebelumnya terkumpul melalui Arif Sugiyanto. Arif merupakan pihak swasta sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain Fahd dan Arif, KPK menetapkan Erwin serta Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran sebagai penghubung sekaligus pihak yang mengumpulkan uang dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Perkara tersebut berawal dari proses pengajuan perpanjangan HGB yang dalam pengelolaan PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam prosesnya, pengajuan sebagian bidang tanah tersebut masih memiliki persoalan karena berkaitan dengan ahli waris pemegang sertifikat hak milik sebelumnya.
Dalam perkembangan perkara, KPK menemukan dugaan permintaan uang pengurusan atau fee sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar.
KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi serta proses mutasi dan promosi jabatan dalam pelayanan pertanahan.
Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Kasus DPID Menjerat Fahd pada 2011
Sebelum perkara di lingkungan ATR/BPN, Fahd pernah terjerat kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian uang kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Fahd terbukti memberikan suap sebesar Rp5,5 miliar sekitar Oktober-November 2010 ketika Wa Ode masih menjadi anggota Badan Anggaran DPR.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya melancarkan pengalokasian DPID untuk tiga daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Atas perkara tersebut, Fahd mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2012.
Kasus Korupsi Fahd Arafiq : Pengadaan Al Quran 2017
Beberapa tahun kemudian, Fahd kembali terseret perkara korupsi. Pada 2017, namanya muncul dalam kasus suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menerima uang sekitar Rp3,411 miliar. Ia memengaruhi pejabat Kementerian Agama agar perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek pengadaan.
Perkara itu mencakup pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 serta pengadaan kitab suci Al Quran pada tahun anggaran yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fahd. Selain pidana penjara, ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
KPK Sebut Fahd Berstatus Residivis
Dengan perkara terbaru di lingkungan ATR/BPN, KPK menyatakan Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Achmad Taufik Husein menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman dapat dikategorikan sebagai residivis.
Riwayat tersebut nantinya dapat dicatat sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan apabila perkara Fahd berlanjut ke tahap persidangan.
Namun, penentuan pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang melibatkan penuntut umum dan hakim setelah seluruh pembuktian perkara dilakukan.
KPK saat ini masih mendalami konstruksi perkara terbaru, termasuk sejauh mana peran Fahd dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Fahd Arafiq tiga kali terjerat kasus korupsi, yakni perkara DPID, kasus suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer, serta perkara terbaru terkait dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
KPK menyebut riwayat tersebut membuat Fahd dikategorikan sebagai residivis. Status itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan dan persidangan apabila perkara terbaru berlanjut, sementara penentuan hukuman tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan proses pembuktian di pengadilan.


















