Jakarta, Berita Nusantara 89. Sidang Kasus Bea Cukai memeriksa saksi Sisprian Subiaksono, Eks Kepala Subdirektorat Intelijen, Penindakan, dan Penyidikan Bea Cukai. Selanjutnya Sisprian mengungkap pernah memberikan sejumlah uang kepada Tohir, ajudan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Pengakuan tersebut Sisprian sampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (18/9/2026).
Dalam persidangan, Sisprian menyebut salah satu pemberian kepada Tohir berupa uang sebagai uang rokok. Nilainya bervariasi dan tidak selalu sama.
“Yang pertama uang rokok buat Pak Tohir. Itu tidak banyak, sekitar Rp2 juta, Rp3 juta, atau Rp500 ribu, saya lupa,” kata Sisprian dalam persidangan.
Saksi Sidang Kasus Bea Cukai : Rp30 Juta untuk Servis Kendaraan
Selain uang rokok, Sisprian mengungkap adanya pemberian lain dengan nominal lebih besar. Uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan servis kendaraan untuk pengawalan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang kedua mengenai servis kendaraan patroli, kendaraan pengawalan Pak Direktur Jenderal,” ujar Sisprian.
Ketika jaksa menanyakan nominalnya, Sisprian menyebut angka Rp30 juta.
Pemberian tersebut tidak langsung oleh Sisprian kepada Tohir. Menurut keterangannya, penyerahan uang melalui anak buahnya, Salisa Asmoaji alias Ajos.
“Dua momen saya memberikan uang melalui Ajos,” kata Sisprian. Jaksa kemudian mendalami asal uang pemberian tersebut. Sisprian mengakui bahwa uang itu melalui Ajos.
Ketika jaksa memastikan apakah sumbernya berasal dari dana yang sebelumnya terkumpul untuk kebutuhan operasional, Sisprian membenarkannya.
“Betul,” jawab Sisprian.
Perkara Suap dan Gratifikasi Bea Cukai
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Sisprian Subiaksono, eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat Rizal, dan eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dalam dakwaan, dugaan ketiganya menerima suap berupa uang sebesar Rp61,74 miliar. Selain itu, terdapat fasilitas hiburan serta barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar.
Dengan demikian, nilai suap beserta fasilitas dan barang mewah yang mencapai sekitar Rp63,59 miliar.
Jaksa menguraikan Rizal menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar. Orlando juga memperoleh fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,51 miliar.
Menurut dakwaan, pemberian tersebut berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Pemberian itu berkaitan dengan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group agar proses pemeriksaan kepabeanan dapat lebih cepatr.
Sidang Kasus Bea Cukai : Gratifikasi Mencapai Rp15,22 Miliar
Selain perkara suap, ketiga terdakwa juga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi yang dalam dakwakan mencapai Rp15,22 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura senilai sekitar Rp4,38 miliar, 182.800 dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp3,28 miliar, 4.700 dolar Hong Kong senilai sekitar Rp10,76 juta, serta 8.100 ringgit Malaysia senilai sekitar Rp35,75 juta.
Jika dengan suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi tersebut, total nilai ketiga terdakwa mencapai sekitar Rp78,81 miliar.
Dakwaan Orlando Kembali Menerima Gratifikasi
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa dalam perkara terpisah terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menyebut nilai gratifikasi dalam dakwaan terpisah itu mencapai sekitar Rp8,10 miliar.
Rinciannya terdiri atas uang tunai Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,71 miliar, serta 172.800 dolar AS atau sekitar Rp3,10 miliar.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan sehingga seluruh dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan di pengadilan.
Ketiga terdakwa didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif serta pasal mengenai gratifikasi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Pengakuan Sisprian mengenai pemberian uang kepada ajudan Dirjen Bea dan Cukai menjadi salah satu bagian keterangan saksi yang diperiksa dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC tersebut.














