Jakarta, Berita Nusantara 89. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan kepada pejabat Bea Cukai. Langkah tersebut dalam pengembangan kasus korupsi yang saat ini tengah dalam proses pengusutan.
Penyidik menelusuri dugaan adanya fasilitas mobil kepada sejumlah pihak terkait perkara tersebut. Selain itu, KPK juga mengkaji kemungkinan adanya aliran keuntungan lain kepada pejabat terkait. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan saksi bernama Denny Narendra pada Senin (25/5/2026).
Pendalaman salah satu saksi dari importir berkaitan dengan fasilitas kendaraan untuk pihak Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan
Selanjutnya Budi mengungkapkan penyidikan masih terus berjalan untuk mengurai seluruh pihak yang terlibat. Fokus utama penyidik saat ini ialah menelusuri alasan pemberian kendaraan kepada pejabat Bea Cukai. Lebih jauh, tindakan seperti ini mengarah kepada modus gratifikasi.
“Masuk unsur Pasal 12B, kita lihat nanti seperti apa,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK menyebut penyidik akan menelusuri setiap bentuk fasilitas yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Menurutnya, pendalaman seluruh informasi lebih lanjut.
Selain itu, penyidik turut mendalami kemungkinan adanya gratifikasi dalam bentuk lain. Selanjutnya KPK memastikan verifikasi seluruh temuan melalui pemeriksaan saksi dan dokumen pendukung.
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Berjalan
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Lembaga itu juga memastikan tidak akan berhenti pada satu pihak saja.
Kemudian, penyidik membuka peluang memanggil pihak lain yang mengetahui aliran fasilitas kendaraan tersebut. Langkah itu demi memperjelas konstruksi perkara.
Meski demikian, KPK belum mengungkap detail nilai fasilitas kendaraan yang tengah dalam pendalaman. Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti tambahan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kasus ini kembali menyoroti pengawasan internal di lingkungan Bea Cukai. Publik menilai dugaan pemberian fasilitas kepada pejabat dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Selain itu, perkara tersebut memicu perhatian luas karena melibatkan aparat negara yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Transparansi penanganan kasus pun menjadi sorotan utama.
Namun, KPK memastikan penyidikan dugaan fasilitas kendaraan pejabat Bea Cukai akan terus berkembang. Lembaga antikorupsi itu menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan hukum.
KPK : Tersangka Kasus Importasi
Sebelumnya, tiga orang ASN Bea Cukai Semarang juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang. Selanjutnya, KPK juga memanggil tiga saksi dari pengusaha.
Pemanggilan tersebut terkait penetapan enam orang tersangka dari Bea Cukai dan pengusaha importir pada Kamis (5/2/2026). Mereka adalah Direktur P2 DJBC, Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.
Bersama dengan ketiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak importir. Ketiganya adalah Direktur, Ketua Tim Dokumen dan Manajer Operasional PT Blueray.
Selang tiga pekan kemudian, KPK kembali menetapkan Kasi Intelijen P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, Jumat (27/2/2026).
KPK melalui Direktur Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa PT Blueray meminta barang impornya tidak mendapatkan pemeriksaan saat masuk.
“Supaya barangnya yang masuk tidak ada pengecekan. Jadi bisa mudah dan lancar lewat pemeriksaan Bea Cukai,” ungkapnya.
Selanjutnya terjadi pemufakatan jahat PT Blueray dan pihak di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Oktober 2025. Para tersangka bermufakat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk,” jelas Asep.
Lebih jauh menurut Permenkeu, bahwa dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum keluar area kepabeanan.
Ancaman Pidana Tersangka
Atas perbuatannya, pejabat Bea Cukai tersebut akan mendapat ancaman hukuman sesuai. Mereka melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahunn 1999 jo. UU No 20 Tahhun 2021. jo Pasal 211 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dari pihak pengusaha, mendapat ancaman hukuman sesuai Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














