Sidang Kasus Bea Cukai Memanas, Hakim Tantang Saksi Faizal

Hakim : Anda Mau Bakar Ru

Berita233 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Sidang kasus Bea Cukai dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Ketegangan terjadi setelah saksi Faizal Assegaf mempertanyakan status barang elektronik sebagai bantuan pribadi. Pernyataan tersebut kemudian membuat majelis hakim mempertanyakan maksud ucapan Faizal.

Faizal hadir sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam persidangan, dia membantah ia merupakan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri seperti yang jaksa sebutkan.

Dia juga menjelaskan soal pemberian seperangkat alat podcast dari Rizal, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Sidang Kasus Bea Cukai : Faizal Sebut Alat Podcast Bantuan Pribadi

Faizal mengatakan pemberian alat podcast itu bermula dari pertemuannya dengan Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada November 2025.

Menurut Faizal, ia meminta bantuan peralatan elektronik untuk kegiatan teman-temannya. Namun, dia menegaskan permintaan tersebut harus menggunakan uang pribadi Rizal.

“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong bantu kawan-kawan peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’,” kata Faizal dalam persidangan.

Faizal mengaku tidak menyangka permintaan tersebut benar-benar terealiasi. Sekitar dua bulan setelah pertemuan, sejumlah barang elektronik dikirim kepadanya.

“Saya juga tidak berharap barang itu datang, dua bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan selesai, majelis hakim mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang. Namun, sebelum meninggalkan persidangan, Faizal kembali menyampaikan keberatan mengenai status barang tersebut.

Hakim Pertanyakan Ucapan Faizal

Faizal meminta agar barang yang ia terima tidak terkait dengan hasil korupsi. Dia juga menyebut persoalan tersebut sebagai hubungan sosial.

Pernyataan Faizal kemudian berkembang hingga membawa sejumlah peristiwa lain yang tidak berkaitan langsung dengan pemeriksaan barang tersebut.

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori kemudian mempertanyakan maksud ucapan Faizal, terutama ketika saksi menyebut rumah hakim dan jaksa akan rakyat datangi.

“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” ujar hakim.

Faizal kemudian meminta hakim memperjelas status barang yang dikirim kepadanya.

“Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” kata Faizal.

Hakim kembali meminta Faizal meninggalkan ruang sidang dan menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar hakim.

Namun, Faizal masih melanjutkan pernyataannya hingga majelis hakim memutuskan menskors persidangan.

Sidang Kasus Bea Cukai : Sidang Diskors karena Situasi Memanas

Setelah skors, Faizal masih menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai barang yang ia terima.

Dia juga melontarkan kritik terhadap jaksa dan lembaga penegak hukum. Majelis hakim kemudian meminta persidangan berlanjut setelah situasi kembali kondusif.

Perdebatan tersebut menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Namun, persoalan mengenai asal-usul pembelian alat podcast kemudian mendapat keterangan lain dari terdakwa Sisprian Subiaksono.

Terdakwa Sebut Alat Podcast dari Dana Operasional

Sisprian Subiaksono, yang menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), membenarkan adanya pengiriman sejumlah perangkat elektronik kepada Faizal.

Keterangan tersebut oleh Sisprian ketika menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Rizal.

Sisprian awalnya mengaku tidak mengenal Faizal. Namun, dia mengakui pernah Rizal perintahkan untuk mencarikan dan mengirimkan sejumlah peralatan.

“Betul. Apa itu, Pak, yang dikirimkan?” tanya jaksa.

“Alat-alat media, Pak. Ada kamera, ada mouse, ada monitor,” jawab Sisprian.

Menurut Sisprian, pengiriman sebanyak dua kali. Pengiriman pertama bernilai sekitar Rp60 juta, sedangkan pengiriman kedua sekitar Rp50 juta. Dengan demikian, total nilai perangkat mencapai lebih dari Rp100 juta.

Pembelian Menggunakan Dana Operasional

Sisprian mengatakan Rizal awalnya meminta peralatan podcast tersebut menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).

Namun, menurut kesaksiannya, pembelian justru menggunakan dana operasional yang bersumber dari uang yang terkumpul dari pengusaha importir.

“Untuk realisasinya, apakah menggunakan dana DOKPPN atau dana apa, Pak?” tanya jaksa.

“Dana operasional, Pak,” jawab Sisprian.

Sisprian mengaku tidak menyampaikan kepada Rizal bahwa pembelian tersebut menggunakan dana operasional yang menurut keterangannya berasal dari pengumpulan uang para pengusaha importir.

Dia mengaku takut menyampaikan hal tersebut kepada Rizal.

“Saya nggak berani, Pak,” kata Sisprian saat pertannyaan mengenai alasan tidak menyampaikan informasi tersebut.

Alamat Pengiriman Tercatat ke PT Sincos

Jaksa kemudian menunjukkan percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal pada 3 Februari 2026.

Percakapan tersebut berkaitan dengan pengiriman perangkat elektronik kepada Faizal. Dalam percakapan itu, alamat pengiriman tercatat di kantor PT Sincos Multimedia Mandiri.

Sisprian membenarkan isi percakapan tersebut di hadapan majelis hakim.

Dia juga menjelaskan bahwa foto bukti pengiriman barang dikirim oleh PNS Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji alias Ajos. Foto tersebut kemudian Sisprian teruskan kepada Rizal.

Menurut Sisprian, pemegang uang operasional tersebut oleh Salisa dan Adit. Salisa menangani pengumpulan uang dari sektor cukai, sedangkan Adit menangani pengumpulan uang dari sektor kepabeanan.

Sidang Kasus Bea Cukai : Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut diberikan dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun valuta asing dalam Sidang Kasus Bea Cukai.

Sementara itu, Faizal sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut. Dia juga diketahui telah melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada polisi dan Dewan Pengawas KPK.

Perkara dugaan suap dan gratifikasi ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesaksian mengenai asal-usul pembelian perangkat podcast menjadi salah satu bagian yang akan dinilai dalam proses persidangan.

Tinggalkan Balasan