Madiun, Berita Nusantara 89. Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190.670.000.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka. DSCW juga telah dalam penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan proses perkara dalam penanganan. Selanjutnya penanganan di Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun pimpinan Kanit Pidsus IPDA M. Satrya A.I.
“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang belum terjadi pembayaran. Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah tersangka jual, sedangkan uang hasil penjualannya tidak masuk kepada korban,” ujar AKP Agung, Kamis (25/9/2024).
Satreskrim Polres Madiun : Kronologi Dugaan Penggelapan Rokok
Perkara tersebut bermula dari transaksi rokok di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Pada 7 Januari 2025, tersangka mengambil rokok senilai Rp39.610.000 dari korban. Pembayaran paling lambat pada 12 Januari 2025.
Tiga hari kemudian, tepatnya 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok dengan nilai Rp151.060.000. Untuk transaksi kedua, pembayaran paling lambat pada 16 Januari 2025.
Dengan demikian, total nilai rokok mencapai Rp190.670.000. Namun, hingga batas waktu pembayaran, kewajiban tersebut belum lunas. Korban kemudian beberapa kali melakukan penagihan.
Pada 24 Maret 2025, korban bersama dua saksi mendatangi kediaman tersangka. Saat itu, DSCW membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kewajiban sebesar Rp190.670.000 dengan batas waktu maksimal tiga bulan, atau hingga 24 Juni 2025.
Akan tetapi, sampai batas waktu tersebut, pembayaran belum juga lunas. Korban kemudian melaporkan perkara itu kepada Polres Madiun.
Tersangka Telah Menjual Rokok
AKP Agung menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penyidikan, mulai dari memeriksa pelapor dan saksi, menyita barang bukti, memeriksa terlapor hingga melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut rokok telah tersangka jual kembali kepada pihak lain. Sementara uang hasil penjualan tersebut terpakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui adanya korban lain. Polisi masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan pernyataan, dua surat somasi, percakapan WhatsApp serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKP Agung.
Satreskrim Polres Madiun : Tersangka Terancam Pasal KUHP
Dalam perkara tersebut, DSCW dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Agung mengatakan Polres Madiun akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan nilai besar.
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dalam kondisi darurat.
Polres Madiun menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


















