Satreskrim Polres Madiun Ungkap Penggelapan Motor

Amankan Seorang Tersangka dan 1 Unit Motor

Berita, Daerah223 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun mengusut dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HN alias Banda sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto, S.H., M.H. memimpin langsung penyidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 28 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban Dicky M Pahruroji, 29 tahun, di Jalan Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan.

Satreskrim Polres Madiun : Modus Pinjam Motor

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry.

Korban kemudian memberikan sepeda motor tersebut kepada tersangka. Namun, tersangka justru membawa kendaraan ke wilayah Ciamis, Jawa Barat, tanpa pemiliknya ketahui.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Namun setelah menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut tersangka bawa ke Ciamis,” terang penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Korban selanjutnya berusaha menghubungi tersangka. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang mencapai sekitar Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Madiun untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Satreskrim Polres Madiun Tetapkan HN sebagai Tersangka

Dalam proses penyidikan, Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan. Polisi memeriksa pelapor serta saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara.

Dari rangkaian proses tersebut, penyidik menetapkan HN alias Banda, 33 tahun, sebagai tersangka yang berdomisili di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Setelah penetapan tersangka, polisi juga melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Barang Bukti Honda Vario

Satreskrim Polres Madiun turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti antara lain BPKB, STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., memastikan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Agung.

Penyidik Menjerat Dengan Pasal 492/486 KUHP

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana oleh korban.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.

Satreskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga kepada orang lain.

Masyarakat juga agar segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Satreskrim Polres Madiun menegaskan penyidikan perkara tersebut akan dilakukan hingga tuntas. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga akan berjalan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus dugaan penggelapan sepeda motor di Mejayan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika menyerahkan kendaraan kepada pihak lain, terlebih kepada orang yang belum benar-benar dikenal.

Tinggalkan Balasan