Nadiem Disebut Jaksa Kekayaannya Tidak Wajar

Berita10 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Jaksa penuntut umum menilai kekayaan Nadiem Makarim tidak sesuai dengan profil penghasilannya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 56,8 triliun, Kamis (14/5/2026). Hal ini terkait dugaan kerugian negara dalam perkara yang sedang berjalan.

Tuntutan tersebut menjadi perhatian publik karena nilainya sangat besar. Jaksa menyebut adanya dugaan aliran dana dan aset yang dianggap tidak wajar selama proses penyelidikan berlangsung.

“Harta kekayaan terdakwa mengalami kenaikan tidak seimbang dengan penghasilan. Dugaan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa penuntut umum.

Kemudian jaksa menyebutkan kerugian negara dalam jumlah besar bersama sejumlah pihak lainnya dalam kasus Chromebook.

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun dan Uang Pengganti 5.6 Triliun

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa total kekayaan Nadiem tidak sebanding dengan sumber pendapatan resminya. Penilaian itu dari hasil penelusuran aset dan transaksi keuangan.

Jaksa menyatakan sejumlah aset berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Selain pidana pokok, tuntutan tersebut untuk memulihkan kerugian negara. Jika uang pengganti tidak cukup, dengan penyitaan aset terdakwa dan lelang sesuai ketentuan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun potong dalam tahanan sementara. Dengan perintah segera menahan Terdakwa di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Pidana tambahan juga masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Uang penggantii sebesar 809.596 miliar dan 4.871 triliun atau total sekitar 5.68 triliun.

“Uang pegganti merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Selanjutnya apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka mengganti uang dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan