Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman geram setelah pemerintah menemukan 25 produk Beras Fortifikasi Palsu yang tidak memenuhi standar. Amran menyoroti dugaan praktik penjualan beras dengan klaim sebagai produk fortifikasi, tetapi kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga mempersoalkan harga jual produk yang terlalu tinggi.
Pemerintah sebelumnya menguji 27 merek beras fortifikasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan 25 produk berstatus Tidak Memenuhi Standar (TMS). Amran meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Amran, Sabtu (19/9/2026).
Mentan Tindak Tegas Pelaku Beras Fortifikasi Palsu
Amran mengatakan persoalan beras fortifikasi bukan sekadar menyangkut kepentingan bisnis. Menurut dia, produk tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas.
Karena itu, Amran menyatakan temuan tersebut akan berlanjut melalui jalur hukum. Ia bahkan meminta hukuman berat bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” kata Amran.
Pemerintah menyebut beras fortifikasi bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan tambahan asupan zat gizi. Karena itu, kesesuaian kandungan dengan informasi pada label menjadi perhatian dalam pengawasan.
25 Produk : Beras Fortifikasi Palsu
Dari pemeriksaan 27 produk beras fortifikasi, sebanyak 25 tidak memenuhi standar berdasarkan hasil pengujian pemerintah.
Klaim produk tersebut sebagai beras yang telah mendapatkan tambahan zat gizi mikro. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Pemerintah kemudian mengungkap 25 produk tersebut menggunakan sejumlah inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Amran sebelumnya juga menyoroti adanya perbedaan harga yang cukup besar antara beras fortifikasi dengan harga beras yang seharusnya.
Dalam paparan pemerintah, harga produk hingga sekitar Rp57.000 per kilogram, sedangkan harga acuan hanya sekitar Rp13.000 per kilogram.
HOKI Klarifikasi Empat Produk Beras
Salah satu perusahaan yang produknya masuk dalam pengawasan pemerintah adalah PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI).
Direktur HOKI, Muliati, mengatakan perusahaan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta terkait temuan tersebut.
Empat produk HOKI yang menjadi objek pengawasan adalah Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan. Perusahaan menyatakan keempatnya merupakan produk beras khusus dengan dua jenis vitamin.
HOKI menyatakan menghormati proses pengawasan oleh pemerintah. Perseroan juga akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai prosedur pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah. Perusahaan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” jelas Muliati.
HOKI Inventarisasi Produk di Rantai Distribusi
HOKI saat ini melakukan inventarisasi terhadap produk yang berada di berbagai titik distribusi.
Pengecekan mulai dari stok di gudang hingga distributor, agen, ritel, dan platform pemasaran elektronik pihak ketiga. Langkah tersebut untuk mengetahui jumlah serta posisi produk secara lebih menyeluruh.
Perusahaan juga masih mengevaluasi kemungkinan dampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan.
Selanjutnya menyatakan belum dapat memperkirakan secara pasti biaya yang mungkin muncul, termasuk apabila nantinya terdapat penarikan produk, penurunan nilai persediaan, atau kewajiban lainnya.
HOKI Belum Pastikan Sanksi dan Penarikan Produk
HOKI menyatakan kegiatan operasional perusahaan secara umum masih berjalan normal.
Perseroan juga masih mengikuti arahan instansi pemerintah dan pihak berwenang terkait tindak lanjut temuan tersebut.
Hingga keterbukaan informasi disampaikan, HOKI belum dapat memastikan apakah akan ada penarikan seluruh produk maupun tindakan hukum formal terhadap perusahaan.
Perusahaan masih melakukan koordinasi dan inventarisasi sambil menunggu proses pengawasan pemerintah berjalan.
Pemerintah Lanjutkan Pengawasan Beras Fortifikasi
Temuan terhadap 25 produk tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap beras fortifikasi yang beredar di masyarakat.
Pemerintah sebelumnya menyatakan langkah penanganan mencakup penarikan produk, pencabutan izin, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum untuk temuan yang memerlukan proses hukum.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap produk dan pihak terkait masih berlangsung. Pemerintah juga perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan proses tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran.












