Momen Nadiem dan Pasukan Ojol Usai Sidang Tuntutan

Berita235 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Nadiem Makarim usai menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026) malam. Dalam sidang jaksa menuntutnya hukuman 18 tahun penjara.

Namun ada kejadian unik saat Nadiem keluar dari pengadilan, ratusan sopir ojol telah menunggu. Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.

“Terimakasih, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tiidak akan diam, tutur Nadiem.

Nadiem menghampiri para sopiir ojol untuk memeluk dan merangkul mereka. Ia mengaku tidak merasa sendirian dengan hadirnya para sopi ojol tersebut dan mengapresiasi mereka yang selalu mendukungnya.

Sopir ojol tersebut menjelaskan bahwa Nadiem merupakan pahlawannya, pahlawan ekonominya. Kemudian ia berangkat ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi.

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun dan Uang Pengganti 5.6 Triliun

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa total kekayaan Nadiem tidak sebanding dengan sumber pendapatan resminya. Penilaian itu dari hasil penelusuran aset dan transaksi keuangan.

Jaksa menyatakan sejumlah aset berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Selain pidana pokok, tuntutan tersebut untuk memulihkan kerugian negara. Jika uang pengganti tidak cukup, dengan penyitaan aset terdakwa dan lelang sesuai ketentuan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun potong dalam tahanan sementara. Dengan perintah segera menahan Terdakwa di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Pidana tambahan juga masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Uang penggantii sebesar 809.596 miliar dan 4.871 triliun atau total sekitar 5.68 triliun.

Jeratan Hukum Kasus Chromebook

Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sebelumnya memang menuai perhatian luas. Program tersebut awalnya untuk mendukung transformasi pendidikan digital di berbagai daerah.

Namun, proyek itu kemudian menjadi polemik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pengadaan dengan kebutuhan sekolah di lapangan. Proses hukum terus berjalan sejak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Sebelumnya, Nadiem Makarim terjerat kasus pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini senilai 2,1 triliun.

Jaksa dalam amar dakwaannya mengatakan bahwa, perhitungan kerugian negara 2.1 triliun dari harga kemahalan Chromebook 1,5 triliun. Selanjutnya pengadaan CDM sebesar 44 juta dolar atau 521 miliar.

Tinggalkan Balasan