Jakarta, Berita Nusantara 89. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi proses hukum yang berujung pada vonis Nikita Mirzani. Permintaan tersebut tersampaikan saat ia menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Rieke, pengawasan terhadap jalannya proses hukum penting demi memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas tetap terjaga.
Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung Evaluasi Vonis Nikita Mirzani
Rieke menegaskan kehadirannya di pengadilan bukan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan. Sebaliknya, ia menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif terhadap proses penegakan hukum.
Ia menyoroti perubahan putusan dalam vonis Nikita Mirzani. Hukuman yang semula “hanya” selama empat tahun penjara meningkat menjadi enam tahun setelah melalui proses banding dan kasasi.
Selain itu, Rieke menilai terdapat sejumlah hal yang layak mendapat perhatian lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan proses penanganan perkara di tingkat kasasi yang berlangsung dalam waktu sangat singkat.
Soroti Dugaan Kejanggalan Administrasi Perkara
Dalam pernyataannya, Rieke membacakan tiga rekomendasi yang menurutnya perlu segera ada tindaklanjut oleh lembaga terkait.
Rekomendasi pertama kepada Komisi Yudisial agar memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan majelis hakim pada tingkat kasasi.
“Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI merekomendasikan: Pertama, mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Rieke.
Selanjutnya, ia meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengevaluasi administrasi perkara secara menyeluruh. Menurutnya, distribusi berkas kasasi kepada majelis hakim baru terjadi pada 12 Maret 2026, sementara putusan sudah ada sehari setelahnya, yakni 13 Maret 2026.
“Kedua, mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dorong Kejaksaan Agung Bertindak Jika Ada Bukti Pelanggaran
Poin ketiga, Rieke berkaitan dengan peran Kejaksaan Agung. Ia berharap institusi tersebut mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari terdapat bukti awal mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses peradilan.
Menurut Rieke, langkah tersebut mencakup dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, maupun tindak pidana lain yang berhubungan dengan penanganan kasus. Meski demikian, ia menekankan seluruh proses harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Ketiga, kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Rieke menilai pengawasan terhadap perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan nasional. Ia berharap setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum, termasuk hak mendapatkan proses peradilan yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Meski demikian, proses Peninjauan Kembali yang diajukan Nikita Mirzani masih terus bergulir. Hasil dari upaya hukum tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai sorotan yang muncul terhadap penanganan perkara ini.










