Kejagung, Sprindik Febrie Tunjukkan Integritas Kejaksaan

Berita2192 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sempat memunculkan perhatian publik. Hal ini setelah Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru atas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Ketiga sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Krakatau. Juga dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.

Kejagung Sempat Sebut Masih Berstatus Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (15/7/2026) siang menyampaikan bahwa Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Melalui tiga sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kemudian sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik nomor 45 terkait dengan ASABRI.

“Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

“Semenjak Sprindik terbit maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ungkapnya.

Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan, sejak sprindik terbit, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Kejagung : Febrie Tetap Tersangka

Pada malam harinya, Kejaksaan Agung mengeluarkan siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026 yang memberikan penegasan mengenai status hukum Febrie Adriansyah.

Dalam keterangan resmi tersebut, Kejagung menyatakan bahwa Febrie masih berstatus sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Anang menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya oleh Kortas Tipidkor Polri tidak otomatis gugur. Penyidik tetap harus melakukan kajian terhadap seluruh dokumen dan alat bukti.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu berdasarkan penetapan Tersangka sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang lewat siaran persnya, Rabu (15/7/2026) malam.

Penegasan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul setelah pernyataan Kapuspenkum pada siang hari.

Kejagung juga memastikan bahwa penyidikan terhadap tiga perkara tersebut kini sepenuhnya dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Namun tetap akan melalui koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi.

Selain itu, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian anggota tim telah memiliki pengalaman sebagai penyidik di KPK.

Tiga Perkara yang Menjerat Febrie

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

Dalam perkara tersebut, menjerat Febrie menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah resmi lengkap dari Polri kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik Kejagung akan melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh alat bukti

Tinggalkan Balasan