Febrie Adriansyah Mundur Jampidsus Lalu Jadi Tersangka

Berita1544 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Febrie menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang turut hadir Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan terdapat dua orang sebagai tersangka,” ujar Totok dalam konferensi pers.

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial DR, yang melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Hal ini berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kami juga menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Menurut Totok, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, tim penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

Ketua Komisi III DPR RI : Eks Jampidsus Febrie Adrianyah Tersangka

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan kepastian status hukum tersebut menjawab perhatian publik yang selama beberapa hari terakhir mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Yang selama ini tunggu masyarakat akhirnya sudah jelas. Ada dua tersangka, yakni DR dan F. F adalah pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus,” ujar Habiburokhman.

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jampidsus

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, Kejaksaan Agung lebih dahulu mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus memasuki babak baru. Penyidik Kortastipidkor Polri menyatakan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terkait.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan