Jakarta, Berita Nusantara 89. Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Febrie menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun dengan status tersangkanya, hingga kini belum terjadi penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Sebelumnya penetapan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Turut hadir Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.
Kejagung Teliti Berkas dan Barang Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa Kejagung baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Belum penahanan karena prosesnya baru mulai. Saat ini kami masih mempelajari seluruh berkas perkara,” ujar Rudi, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengatakan tim penuntut akan lebih dahulu meneliti kelengkapan berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta barang bukti sebelum ekspose bersama penyidik Kortastipidkor Polri.
Menurutnya, pengkajian seluruh unsur materiil dalam perkara secara menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan mempelajari seluruh alat bukti dan barang bukti, kemudian melakukan ekspose bersama penyidik Kortastipidkor sebelum melangkah ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Keberadaan Febrie Adriansyah
Selain belum melakukan pemeriksaan, Kejagung juga mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan Febrie Adriansyah setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Rudi menyebut pihaknya masih fokus pada proses transisi kepemimpinan di lingkungan Jampidsus sehingga belum memperoleh informasi apakah Febrie masih menempati rumah dinas atau telah berada di lokasi lain.
“Saya belum mengetahui keberadaannya karena hari ini kami masih fokus pada proses transisi,” katanya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan keberadaan Febrie Adriansyah masih ada di Indonesia dan bersikap kooperatif. “Terkait dengan FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia,” katanya di Kejagung, Senin (13/7/2026).
Cekal Imigrasi Untuk 3 Tersangka TPPU
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah mengajukan cekal sementara 20 hari kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imipas, Agus Andrianto membenarkan permintaan tersebut telah ia proses sambil meenunggu perkembangan dari Kejaksaan.
“Ya karena masih sementara ya, kemarin oleh, Polda Metro Jaya . Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari kejaksaan,” ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Kemudian Agus menegaskan cekal 20 hari ini sesuai dengan permintaan dari Polda Metro Jaya, termasuk satu tersangka lainnya, Don Ritto. ” Kita tunggu nanti setelah 20 hari, nanti akan ada permintan lagi dari Kejaksaan,” tegasnya.
Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Kejaksaan : Janji Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Profesional
Meski harus menangani perkara yang melibatkan mantan koleganya sendiri, Rudi memastikan Kejagung akan bekerja secara profesional dan independen. Ia juga menegaskan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan terus berlangung selama proses penyidikan hingga penuntutan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini secara profesional. Sinergi dengan penyidik Polri juga tetap berjalan,” tegasnya.
Namun demikian, Rudi belum bersedia mengungkap secara rinci dugaan peran Febrie dalam masing-masing perkara karena seluruh dokumen pelimpahan masih dalam pembasahan.
Tersangka dalam Tiga Perkara Korupsi
Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
- Dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri.
- Dugaan korupsi proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Tiga perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut merupakan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Rinciannya meliputi:
- Batu bara PLTU: sekitar Rp5 triliun.
- PT Asabri: sekitar Rp22,78 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Proyek Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.
Secara keseluruhan, perkiraan nilai kerugian negara dari tiga perkara tersebut mencapai Rp34,6 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan sesuai prosedur, mulai dari penelitian berkas, pemeriksaan tersangka, hingga penentuan langkah hukum berikutnya.
















