Mojokerto, Berita Nusantara 89. Peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Dispendukcapil Mojokerto menerima pengajuan perubahan data administrasi kependudukan dari warga penghayat kepercayaan. Momentum tersebut menjadi wujud implementasi pengakuan negara terhadap hak-hak konstitusional komunitas penghayat.
Salah satu warga yang mengurus perubahan kolom agama pada dokumen kependudukan adalah pemilik Pendopo Paseban Tri Mukti, Edi Weliang. Sebagai penggagas gerakan Panglima Budaya Peci Merah Nusantara. Ia mendatangi kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto pada Senin (13/7/2026) untuk memperbarui data kependudukannya.
Menurut Edi, penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar seremoni. Melainkan pengingat atas perjalanan panjang pengakuan hak konstitusional bagi komunitas penghayat kepercayaan.
“Tanggal 13 Juli kini resmi menjadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Momentum ini berkaitan erat dengan sejarah panjang perjuangan pengakuan hak konstitusional bagi para penghayat kepercayaan,” ujarnya.
Penghayat Kepercayaan : Administrasi Kependudukan Harus Sejalan dengan Pengakuan Negara
Edi menilai budaya dan administrasi kependudukan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Menurutnya, negara telah memberikan pengakuan yang setara kepada warga penghayat kepercayaan. Maka pelayanan publik juga harus mampu mengakomodasi hak tersebut melalui pencatatan administrasi yang sesuai.
Karena itu, kedatangannya ini bukan hanya untuk memperbarui data pribadi, tetapi juga simbol kebijakan negara benar-benar hadir dalam pelayanan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Edi berdiskusi langsung dengan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, S.IP., M.Si.. Diskusi mengenai mekanisme pencatatan identitas pada dokumen kependudukan serta penyempurnaan pelayanan administrasi.
“Ini merupakan bentuk pengakuan negara, penghormatan terhadap hak yang setara, sekaligus komitmen perlindungan bagi komunitas penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” katanya.
Berlandaskan Sejarah, Putusan MK, dan Keputusan Menteri
Sementara, penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasar pada Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Tanggal tersebut memiliki nilai historis. Pada 13 Juli 1945, dalam sidang BPUPKI, Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro mengusulkan penambahan frasa “dan Kepercayaannya” dalam Pasal 29 UUD 1945. Usulan itu menjadi salah satu fondasi pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menegaskan keputusan tersebut. Bahwa penghayat kepercayaan memiliki kedudukan konstitusional yang setara dengan pemeluk agama dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Sebelum penetapan putusan tersebut, penghayat kepercayaan mengalami kendala saat mengurus dokumen kependudukan karena harus memilih salah satu agama atau membiarkan kolom agama kosong.
Dinas Siap Berikan Pelayanan Setara
Sementara Norman Handhito, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh warga, termasuk komunitas penghayat kepercayaan.
Menurutnya, penerapan kebijakan nasional harus secara konsisten hingga tingkat pelayanan daerah agar seluruh warga memperoleh hak administrasi yang sama.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki kedudukan yang setara dengan pemeluk agama yang telah diakui pemerintah. Oleh karena itu, kami menyambut baik warga yang ingin melakukan perubahan data pada kolom agama di KTP maupun dokumen kependudukan lainnya,” jelas Norman.
Selanjutnya, bersama komunitas Peci Merah Nusantara ia berencana memperluas sosialisasi mengenai prosedur perubahan data administrasi kependudukan agar masyarakat penghayat kepercayaan dapat mengakses layanan dengan mudah tanpa hambatan birokrasi.
Penghayat Kepercayaan Mojokerto Dorong Penghapusan Diskriminasi Administratif
Bagi komunitas penghayat kepercayaan, perubahan pelayanan administrasi ini memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum dalam memperoleh hak sebagai warga negara.
Selain itu, peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa agar menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberagaman keyakinan di Indonesia, sekaligus mengurangi stigma maupun diskriminasi terhadap komunitas penghayat.
Melalui implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan bahwa pengakuan terhadap keberagaman tidak hanya berhenti pada regulasi. Selanjutnya terwujud dalam pelayanan publik yang inklusif dan menghormati hak konstitusional seluruh warga negara.







