Kapolres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Pidana Umum

Wujudkan Sinergitas Aparat Penegak Hukum

Berita, Daerah219 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Rabu (5/8/2026). Selanjutnya kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H.,  memimpin langsung kegiatan. Turut hadir perwakilan berbagai instansi terkait sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan Barang Bukti Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Sementara, kegiatan ini sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai dalam perkara pidana.

Metode pemusnahan menyesuaikan dengan jenis barang bukti, antara lain melalui pembakaran, pemotongan, penghancuran, maupun cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan Barang Bukti

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, meliputi:

  • Narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram.
  • 12 potong pakaian.
  • 5 unit telepon genggam (handphone).
  • 3 unit timbangan elektronik.
  • 4 dokumen.
  • 39 barang perkakas dan barang lainnya.

Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah putus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kapolres dan Kajari Madiun dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Kapolres dan Kajari Madiun dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

Wujud Sinergi Aparat Penegak Hukum

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Selain melaksanakan amar putusan pengadilan, kegiatan ini juga memastikan bahwa barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi beredar di masyarakat.

Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait diharapkan terus terjalin untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan