Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Agustus 2026 !!!

Berita, Daerah922 Dilihat

Surabaya, Berita Nusantara 89. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah. Atau pemutihan pajak kendaraan Jatim yang memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak.

Penetapan kebijakan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini agar mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak positif terhadap penerimaan daerah.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa program pemutihan pajak bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan Hari Kemerdekaan. Melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Jenis Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim yang berlangsung selama satu bulan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah keringanan, antara lain:

  • Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor progresif.
  • Pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
  • Pembebasan pokok tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
  • Pembebasan pokok tunggakan PKB bagi pengemudi ojek online serta pemilik kendaraan roda tiga dengan batas pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga tetap memperoleh manfaat dari kebijakan pengurangan dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen untuk PKB dan 37,25 persen untuk BBNKB, sehingga tarif pajak kendaraan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Pemutihan Pajak Daerah Jatim : Dorong Pembangunan Daerah

Khofifah menjelaskan, program tersebut agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda maupun tunggakan yang menumpuk.

Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pajak akan memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan ekonomi, sementara di sisi lain pemerintah memperoleh tambahan penerimaan daerah yang nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan berbagai sektor.

“Hasil dari pajak masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah,” jelasnya.

Proyeksikan 1 Juta Kendaraan

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, proyeksi program pemutihan pajak Agustus 2026 sekitar 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.

Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan tersebut tetap mampu menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar berkat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.

Khofifah berharap momentum pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus ini. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan