DPRD Magetan : Rumor Uang Transport Hingga Risalah Paripurna

LSM REDAM Minta Semua Dibuka Terang

Berita, Daerah369 Dilihat

Surabaya, Berita Nusantara 89. Polemik proses pergantian pimpinan DPRD Magetan kembali menjadi sorotan. Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat tertanggal 29 Juli 2026 meminta kelengkapan dokumen berupa risalah rapat paripurna. Kini muncul rumor di kalangan internal maupun publik mengenai dugaan “uang transport” kepada sejumlah anggota DPRD agar menghadiri rapat paripurna.

Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang terkait. Namun, isu tersebut telah menjadi bagian dari rangkaian persoalan administrasi yang tengah menjadi pertanyaan publik.

Hilangnya Risalah Rapat Paripurna DPRD Magetan

Permintaan risalah rapat ini menjadi perhatian karena dokumen tersebut merupakan salah satu syarat memastikan rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum. Sebagaimana Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ketiadaan lampiran risalah dalam berkas usulan pergantian pimpinan DPRD memunculkan berbagai spekulasi. Di antaranya, apakah kuorum rapat telah terpenuhi atau terdapat persoalan lain dalam proses pengambilan keputusan sehingga dokumen tersebut belum terlampirkan.

Dalam konteks itulah, rumor mengenai adanya pemberian “uang transport” oleh sebagian kalangan memiliki keterkaitan, meskipun hingga kini belum dapat terbukti. Dugaan tersebut berkembang seiring adanya anggapan bahwa kehadiran anggota DPRD menjadi faktor penting untuk memenuhi syarat sahnya rapat paripurna.

LSM REDAM : Buka Semua Secara Terang

Ketua LSM REDAM, Norman Susanto, menilai seluruh polemik tersebut harus menjawabnya secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin luas di masyarakat.

“Publik tidak membutuhkan bantahan semata, tetapi membutuhkan transparansi. Jika memang tidak ada persoalan, buka saja risalah rapat paripurna kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan begitu semua dapat melihat apakah kuorum benar-benar terpenuhi dan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan. Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi berbagai dugaan untuk berkembang,” ujar Norman Susanto.

Menurut Norman, jika rumor mengenai pemberian uang transport ternyata memiliki dasar, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas masalah administrasi, melainkan dapat menyentuh aspek etika penyelenggaraan pemerintahan bahkan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus terbuktikan melalui proses yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

LSM REDAM juga meminta DPRD Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan, maupun pihak terkait memberikan penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Di antaranya mengenai ada atau tidaknya pemberian uang transport kepada anggota DPRD, alasan risalah rapat paripurna tidak dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kepastian terpenuhinya kuorum dalam rapat tersebut.

“Polemik ini akan selesai apabila semua pihak bersedia membuka fakta secara transparan. Jangan sampai persoalan administrasi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” pungkas Norman.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pimpinan DPRD Magetan maupun pihak yang disebut dalam rumor tersebut terkait dugaan pemberian uang transport maupun alasan tidak dilampirkannya risalah rapat paripurna dalam berkas yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan