Lemahnya Tata Kelola Dokumen DPRD Buka Celah Korupsi

Berita, Daerah361 Dilihat

Magetan, Berita Nusantara 89. Dugaan korupsi tunjangan perumahan di DPRD Kabupaten Ponorogo yang merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar menjadi peringatan bagi Kabupaten Magetan. Selain karena wilayahnya berbatasan, kemiripan pola kelemahan tata kelola dokumen administrasi bisa menjadi faktor utama.

Pengamat kebijakan publik dan pegiat antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, SH, MH, menilai longgarnya tata kelola dokumen DPRD membuka peluang penyimpangan serupa.

“Ketika pengelolaan risalah, kajian pendukung, daftar hadir, dan dokumen formal lainnya tidak berjalan secara profesional dan ketat, peluang terjadinya penyimpangan seperti di Ponorogo sangat mungkin terjadi di Magetan.” ujarnya, Kamis (7/8/2026).

Modus Mark-Up di Ponorogo

Di Ponorogo, Kejaksaan Negeri telah menetapkan FS, dan SN Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, dan Mantan ketua DPRD Ponorogo sebagai tersangka. Dugaan modus dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik ini (KJPP) dan melakukan markup.

Sementara terkait dokumen administratif sebagaimana putusan MK atas Undang-undang 30 tahun 2014 kesalahan Adminitratif berdampak kerugian keuangan Negara. Menjadi unsur tindak pidana korupsi maka kecermatan ketelitian profesional dalam administrasi pemerintahan wajib hukumnya.

Selanjutnya manipulasi hasil kajian tersebut, ironisnya kemudian menjadi dasar Peraturan Bupati dan menjadi acuan pembayaran tunjangan periode 2023–2026. Celah administratif pada dokumen kunci menjadi dugaan pintu masuk kasus tersebut.

Risalah Paripurna Magetan Tersendat

Situasi berbeda namun dengan akar masalah sama terjadi di Magetan. Proses pergantian pimpinan DPRD setelah Ketua Suratno dari PKB yang menjadi tersangka kasus pokir dengan dugaan kerugian Rp4,7 miliar, terhambat masalah kelengkapan dokumen.
Gugatan sengketa di Pengadilan Negeri Magetan dan Gugatan di PTUN beberapa bulan yg lalu masalah PAW harusnya menjadi pelajaran bersama.

Usulan pemberhentian Suratno dan pengangkatan Riyin Nur Asiyah dalam rapat paripurna 8 Juli 2026 harus lengkap administratif. Dokumen pendukung seperti risalah rapat, daftar hadir, dan dokumentasi serta jadwal BANMUS serta undangan rapat paripurna tersendiri bukan agenda slundupan keputusan sepeting itu kok hanya jadwal selundupan

Padahal risalah, undangan paripurna daftar hadir seharusnya menjadi bukti formil kuorum dan keabsahan keputusan. Hingga awal Agustus 2026, DPRD Magetan menyatakan sudah mengirimkan kelengkapan dokumen dan menunggu verifikasi dari Pemprov. Polemik transparansi risalah dan rumor kehadiran anggota kian memperkuat kesan pengelolaan dokumen formal belum profesional.

Pola Sama, Risiko Sama

Dimyati melihat ada benang merah di dua kasus tersebut. “Kedua peristiwa ini memperlihatkan pola yang sama: tata kelola administrasi yang tidak profesional. Di Ponorogo, mengarahkan dokumen pendukung seperti kajian KJPP dan langsung jadi landasan formal. Di Magetan, dokumen formal paripurna yang krusial justru tidak lengkap dan harus menyusul belakangan,” ujarnya.

Menurutnya, saat disiplin dokumentasi longgar, kontrol internal lemah, dan transparansi minim, ruang untuk merekayasa atau memanfaatkan celah akan semakin besar.

Kasus Ponorogo bukan sekadar urusan daerah tetangga. Ia harus menjadi cermin bagi Magetan yang saat ini masih bergulat dengan kelengkapan dokumen paripurna.

“Ketika tata kelola dokumen administrasi DPRD tidak profesional, baik risalah yang tidak lengkap maupun kajian yang mudah termanipulasi, peluang terjadinya perkara korupsi akan selalu terbuka,” tegasnya.

Ia menyarankan empat langkah segera: penguatan disiplin administrasi, verifikasi berlapis, digitalisasi dokumen, dan keterbukaan risalah serta dasar hukum dalam semua keputusan keputusan DPRD

“Tanpa perbaikan serius di sisi tata kelola dokumen, risiko terulangnya pola serupa di Magetan bukan lagi spekulasi, melainkan kemungkinan yang sangat nyata,” pungkas Dimyati.

Tinggalkan Balasan