Magetan, Berita Nusantara 89. Proses penetapan Ketua DPRD Magetan definitif memasuki tahapan akhir. DPRD Magetan telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini terkait usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD atas nama Riyin Nur Asiyah.
Dokumen pelengkap tersebut dalam proses di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan untuk kemudian kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur. sebagai dasar proses penerbitan keputusan gubernur.
Administrasi Usulan Ketua DPRD Magetan Telah Lengkap
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Kun Ihwan Hidayat, memastikan tengah memproses seluruh dokumen dari Sekretariat DPRD sesuai mekanisme. “Sudah Mas,” ujar Kun pada Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, unggahan dokumen administrasi melalui aplikasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, jadwal pengiriman berkas fisik hari ini menuju Surabaya untuk melengkapi proses administrasi.
Menurutnya, seluruh tahapan di tingkat pemerintah kabupaten telah selesai sehingga kini tinggal menunggu proses verifikasi dari pemerintah provinsi.
Pemprov Sebelumnya Meminta Dokumen Tambahan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengembalikan usulan tersebut bukan karena adanya persoalan substansi, melainkan masih terdapat kekurangan persyaratan administrasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Setdaprov Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/26442/011.2/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Pemprov menyatakan substansi usulan telah memenuhi Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Namun demikian, belum dapat memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) sebelum risalah rapat paripurna lengkap.
Selain itu, pemerintah provinsi juga meminta seluruh proses administrasi memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) agar keputusan yang terbit memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa tidak ada pengembalian berkas. Hanya meminta melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang belum masuk. Dokumen risalah rapat paripurna, daftar hadir, berita acara, dan dokumentasi pelaksanaan sidang sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi.
“Jadi tidak ada pengembalian berkas, hanya menambahkan risalah rapat paripurna, daftar hadir, dan dokumentasi,” ungkap Yok. Seluruh dokumen tambahan tersebut kini telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Legislator Perempuan Akan Pimpin DPRD Magetan
Dengan telah terkirimnya seluruh dokumen pelengkap, proses penetapan Ketua DPRD Magetan kini memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Apabila seluruh persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan, Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan Surat Keputusan peresmian pengangkatan Riyin Nur Asiyah sebagai Ketua DPRD Magetan definitif.
Sementara itu, roda pemerintahan di lingkungan DPRD Magetan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai agenda strategis, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2027 berjalan. Saat ini agenda pembahasan masih oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan rampungnya seluruh administrasi, proses penetapan Ketua DPRD Magetan akan segera memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga penetapan kepemimpinan definitif di lembaga legislatif Kabupaten Magetan.














