Magetan, Berita Nusantara 89. Kejari Magetan telah menerima hasil audit dari BPKP terkait dugaan tindak pidana korupsi Pokir DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020–2024. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.792.529.166,67 atau sekitar Rp4,7 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya.
Hasil Audit BPKP : Dasar Kelanjutan Perkara Korupsi Pokir DPRD Magetan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa setelah menerima hasil audit dari BPKP, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sebelum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian.
“Hasil audit BPKP sudah kami terima, kerugian negara sekitar Rp 4,7 miliar. Selanjutnya berkas perkara akan kami lengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, proses penyidikan telah selesai. Namun, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sebelumnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
Selama menunggu hasil audit tersebut, perpanjangan masa penahanan para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Kejari Magetan telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024. Selanjutnya tiga tenaga pendamping dewan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Magetan.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar
Berdasarkan hasil audit BPKP, total dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Sebagian nilai kerugian tersebut berkaitan dengan beberapa tersangka yang berasal dari unsur mantan anggota DPRD Kabupaten Magetan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan tenaga pendamping dewan tidak termasuk dalam rincian nominal kerugian sebagaimana hasil audit.
Nilai tersebut masih merupakan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan : Pelimpahan ke Tahap Penuntutan
Setelah berkas perkara lengkap, Kejaksaan Negeri Magetan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji alat bukti, keterangan saksi, maupun hasil audit yang telah penyidik peroleh sebelumnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun telah ada penetapan tersangka, setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, hasil audit BPKP menjadi tahapan penting dalam penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024. Dengan adanya hasil audit tersebut, penyidik dapat melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perkembangan perkara ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara serta komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














