Polisi Ungkap Pencurian Tabung LPG 3 Kg di Madiun

Berita, Daerah239 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Satreskrim Polres Madiun mengungkap dugaan pencurian tabung LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BSB yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Purworejo, Kecamatan Geger.

Pencurian terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang saksi hendak membersihkan halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang.

Pelaku Rusak Pintu Rumah Korban

Setelah mengetahui tabung LPG hilang, korban melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Korban kemudian menemukan pintu rumah dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan obeng.

Obeng tersebut telah tersangka persiapkan sebelum menjalankan aksinya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah tabung LPG 3 kilogram dan memasukkannya ke dalam karung sak.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa enam tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu karung sak berwarna putih, dan satu buah obeng.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.440.000.

Pencurian Tabung LPG Beraksi di Madiun dan Magetan

Penyidikan sementara juga menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus serupa.

Polisi menduga tersangka telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun. Selain itu, tersangka beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Magetan.

Aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu Juli hingga September 2026. Namun, proses penyidikan masih mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tersangka.

Kasatreskrim Polres Madiun menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Warga agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, BSB terjerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Madiun menyatakan akan terus melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.

Tinggalkan Balasan