Madiun, Berita Nusantara 89. Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian handphone yang terjadi saat proses penagihan piutang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan perkara ini setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku kehilangan handphone miliknya dalam sebuah kejadian penagihan utang. Selain merampas telepon seluler, tersangka juga melakukan penghinaan terhadap korban.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menagih utang.
“Dalam proses penagihan, tersangka melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” ujar AKP Agung Hartawan.
Polres Madiun : Korban Hendak Merekam Proses Penagihan
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Saat penagihan berlangsung, korban menyampaikan bahwa tidak membawa uang yang cukup untuk melakukan pembayaran secara langsung. Korban kemudian menawarkan pembayaran melalui transfer.
Namun, situasi justru memanas. Tersangka tetap meminta korban melakukan pembayaran saat itu juga. Dalam perkembangan kejadian, tersangka mengejar korban, menghina dan meludahinya.
Merasa terdesak, korban kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian tersebut.
Menurut polisi, tindakan korban merekam peristiwa itu membuat tersangka mengambil handphone secara paksa. Setelah berhasil menguasai perangkat tersebut, tersangka kemudian meninggalkan lokasi bersama rekannya.
“Korban yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut tersangka rebut paksa dan kemudian membawanya pergi,” kata AKP Agung.
Tersangka Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi
Setelah menerima laporan, penyidik Polres Madiun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan tersangka.
Dalam proses penyidikan, ABS sempat tidak kooperatif. Polisi telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Petugas kemudian melanjutkan upaya pencarian hingga akhirnya mengetahui lokasi keberadaan ABS.
Tersangka berhasil tertangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Penangkapan di rumah neneknya yang berada di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Madiun.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus.
Barang bukti yang berhasil polisi amankan antara lain satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka. Polisi juga menyita dusbook handphone Samsung A02s milik korban serta satu flashdisk yang berisi foto dan video yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut nantinya untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ABS terjerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP.
Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan di Polres Madiun. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.
AKP Agung Hartawan mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
Menurutnya, laporan masyarakat diperlukan agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti dan ditangani sesuai prosedur hukum.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat, khususnya ketika menghadapi situasi darurat.


















