Polres Madiun Ungkap Pencurian Aset PLN

Modus Pelaku Dengan Menyamar Menjadi Petugas PLN

Berita, Daerah349 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti busbar atau plat tembaga dan accu aset PT PLN di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IVCI (43), warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo menerima banyak aduan masyarakat. Aduan ini terkait pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Lebih jauh, yakni Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo, pada periode 1 hingga 6 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PLN melakukan pengecekan ke lokasi gardu listrik. Saat pemeriksaan, petugas mendapati panel gardu dalam keadaan terbuka dan hilangnya sejumlah komponen penting. Komponen berupa busbar atau tembaga penghubung serta baterai atau accu telah hilang.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta. Selanjutnya PLN melaporkan kasus itu ke Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.

Polres Madiun Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Unit Satreskrim mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku saat penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, helm dan rompi K3 warna oranye. Kemudian tas ransel, alat impact, tang, kunci ring, hingga uang tunai sebesar Rp469 ribu. Polisi juga menemukan bahwa pelaku sengaja menyamar sebagai petugas PLN ketika menjalankan aksinya agar warga sekitar tidak menaruh curiga.

“Pelaku datang ke lokasi dengan modus menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan gardu listrik. Sehingga masyarakat mengira kegiatan tersebut resmi,” demikian keterangan dalam press release Satreskrim Polres Madiun.

Kapolres Madiun memamerkan Barang bukti danal Press release
Kapolres Madiun memamerkan Barang bukti danal Press release

Pelaku Melakukan Pencurian Di Beberapa Lokasi

Tidak hanya beraksi di satu lokasi, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di berbagai wilayah lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tercatat melakukan aksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Madiun. Kemudian dengan taksiran total kerugian materiil mencapai Rp179,25 juta. Selain itu, tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Bojonegoro (1 TKP) dan Polres Ponorogo (3 TKP).

Sedangkan di wilayah Hukum Polres Madiun, sejauh ini pelaku telah beraksi di 24 titik lokasi. Di Wilayah Kecamatan Balerejo dan Saradan, masing-masing dengan 8 TKP. Kemudian di Pilangkenceng dan Wonosari masing-masing 3 TKP, sementara di Mejayan dan Madiun 1 TKP.

polres Madiun menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, Satreskrim Polres Madiun terus melakukan pengembangan kasus dan melengkapi berkas perkara untuk segera pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan