Madiun, Berita Nusantara 89. Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Sundari alias Mak. Polisi menangkap seorang pria berinisial PRJ alias SRT yang diduga menjadi pelaku pembunuhan di warung milik korban di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun.
Pengungkapan kasus ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan panjang. Polisi menelusuri barang milik korban yang hilang hingga berhasil mengarah kepada tersangka.
Dalam rilis media, Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. Bahwa Polisi mengamankan tersangka setelah melakukan pencurian kotak amal di wilayah Sukoharjo. “Tersangka PRJ alis SRT, DPO sejak Oktober 2025 dan anggota berhasil mengamankannya. Polres Sukoharjo mengamankan tersangka setelah tertangkap melakukan pencurian di masjid,” ungkap AKBP Kemas.
Selanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa Polres Sukoharjo berkomunikasi dengan Polres Madiun terkait kecocokan ciri-ciri tersangka dengan DPO. Hingga kemudian Polres Madiun melakukan proses penanganan terhadap tersangka.

Polres Madiun : Kejadian Pembunuhan Oktober 2025
Sebelumnya, warga menemukan Sundari alias Mak Santi di warungnya, jalan Bypass Saradan, Saradan Madiun. Warga menemukan Mak Santi sudah dalam keadaan meninggal dunia pada 16 Oktober 2025 pukul 12.00. Hasil autopsi menunjukkan bawha kematian akhibat luka tusuk pada dada kanan yang menembus ke jantung dan menyebabkan pendarahan hebat.
Sundari alias Mak Santi sendiri merupakan warga Desa Desa Pajajaran Saradan Madiun. Saat pelaporan polisi juga mengamankan beberapa barang milk korban dari ketua RT setempat.
Polisi Lacak Ponsel Korban
Pada saat olah TKP, polisi menemukan HP dan uang milik korban ikut hilang. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan terhadap nomor telepon di HP korban. Nomor tersebut ternyata masih aktif pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 13.40.
Pada 18 Oktober, nomor terdeteksi aktif di sekitar wilayah Demak, tersinyalir masuk aplikasi sosial media korban dan menghapus postingannya. Sebulan berselang, kembali terdeteksi aktif di wilayah Salatiga dan Novembernya terdeteksi kembali di Pasar Klewer Surakarta dan Sukoharjo.
Polisi kemudian menemukan bahwa petugas Reskrim Polsek kartasura mengamankan HP korban dengan dugaan tersangka melakukan pencurian kotak amal. Selanjutnya identitas tersangka berhasil polisi kantongi, adalah PRJ alis SRT warga Karanggede, Simo Boyolali.
Gerak cepat polisi di alamat tersangka kemudian tidak membuahkan hasil, karena tersangka sudah lama pindah tempat tinggal. Penyidik kemudian memasukkan detail tersangka dalam Daftar Pencarian Orang.
Tersangka Tertangkap Setelah Mencuri Kotak Amal Masjid
Hingga pada 8 Mei 2026, Polres Sukoharjo menghubungi Polres Madiun bahwa mereka telah mengamankan tersangka yang identik dengan DPO. Tersangka kedapatan melakukan pencurian kotak amal di masjid dan membawa senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan dan pencocokan, polisi menemukan kecocokan dengan ciri-ciri tersangka pada kejadian pembunuhan Mak Santi. Selanjutnya Polisi melakukan proses penyidikan di Polres Madiun
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa modus tersangka dalam pembunuhan Mak Santi adalah karena ketahuan. Tersangka kepergok korban saat beraksi melakukan pencurian/percobaan pencurian di warung milik korban. Kemudian karena panik, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.
Lebih jauh, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Tersangka juga merupakan pelaku pencurian dengan spesialis masjid/mushola. kemudian tersangka juga memiliki kecenderungan sifat psikopat/agresiif karena selalu membawa senjata tajam.
Kapolres Madiun menegaskan bahwa ancaman hukuman berat untuk tersangka telah menanti. Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 458 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahwa setiiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Pasal 458 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Kemas.













