DPR Usulkan Semua Guru Diangkat ASN

Berita282 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. DPR mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kebijakan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Usulan tersebut adalah agar seluruh guru di Indonesia menjadi ASN. Adalah Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang menyuarakan usulan tersebut, Senin (11/05/2026).

Menurutnya, profesi guru memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, negara perlu memberikan kepastian status dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh tenaga pengajar. Kemudian ia juga menyoroti disparitas kelompok guru yang terbagi dalam ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu.

“Meminta Presiden Prabowo menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Harus satu status guru nasional, yaitu ASN. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Usulan tersebut juga terakit dengan masih banyaknya guru honorer yang menghadapi ketidakpastian status kerja.

DPR : Guru Memiliki Prran Strategis Nasional

Dalam penyampaiannya, anggota DPR menilai guru merupakan ujung tombak pendidikan nasional. Mereka semestinya berkontribusi besar dalam mencetak generasi masa depan Indonesia.

Namun, hingga kini masih banyak guru yang belum memperoleh status kepegawaian tetap. Kondisi itu berdampak pada kesejahteraan serta motivasi kerja tenaga pendidik di berbagai daerah.

Karena itu, pemerintah agar menyiapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada guru. Salah satu usulan yang muncul adalah mengangkat seluruh guru menjadi aparatur sipil negara.

Persoalan guru honorer turut menjadi perhatian dalam usulan tersebut. Banyak tenaga pengajar masih menerima pendapatan terbatas meski telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Selain itu, sebagian guru honorer juga belum mendapatkan perlindungan kerja dan tunjangan yang memadai. Perlu segera ada pembenahan dalam situasi itu melalui kebijakan nasional yang lebih jelas.

Surat Edaran Mendikdasmen Hanya Solusi Jangka Pendek

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani

Hadrian melanjutkan bahwa pemerintah wajib mengambil alih tata kelola guru nasional, mulai dari rekrutmen hingga kesejahteraan.

“Jika rekrutmen guru melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

Lalu menekankan, usulan tersebut juga bisa menjadi solusi atas rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Hadrian menilai SE Mendikdasmen Nomo 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN adalah solusi jangka pendek. ” Jika berubah nama menjadi non ASN, maka pastikan ! hak mereka tidak terabaikan,” lanjutnya.

Pemerintah tidak bisa hanya berfokus pada perubahan istilah dan status administratif saja. Lebih jauh, juga memastikan kesejahteraan guru terjamin.

Penyatuan status guru dalam satu skema akan membuat tata kelola pendidikan efektif dan terintegrasi. Sehingga, pemerintah bisa memeratakan guru sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan