Ijazah Jokowi : Penggugat Ajukan Banding

Berita86 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Perkara Ijazah Jokowi yang ramai beberapa waktu lalu, kini memulai babak baru. Pihak penggugat dalam perkara ijazah Mantan Presiden RI ke 7, resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan sebelumnya. Langkah hukum itu karena penggugat menilai masih ada sejumlah hal yang belum terjawab dalam proses persidangan.

Permohonan banding tersebut telah masuk ke Pengadilan Tinggi Semarang, Senin (11/5/2026). Para penggugat mengajukan banding dengan mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) terkait putusan Pengadilan Negeri Solo. Putusan dengan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN SKT yang putus pada 14 April 2026.

Banding Setelah Majelis Hakim Tidak Menerima Gugatan CLS

Pengajuan banding ini setelah majelis hakim tidak menerima gugatan CLS oleh alumnus UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan menilai bahwa penolakan hakim yang berdasar pada aturan pemberitahuan 60 hari sebelum pengajuan gugatan (SKMA 36 Tahun 2013) tidak berlaku untuk masyarakat umum.

“Keputusan Mahkamah bukan peraturan yang mengikat umum. Tidak bersifat erga omnes, hanya mengikat hakim. Suatu anomali apabila menolak gugatan kami atas kepentingan internal,” terangnya di PN Solo, Senin (11/5/2026).

Kuasa hukum mempertanyakan sikap pengadilan yang telah menerima dan memeriksa pokok perkara. Kemudian seharusnya administrasi tidak menjadi alasan penolakan. ” Perkara Ijazah Jokowi ini kan hanya perlu menunjukkan,”ujarnya.

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan

Kasus terkait ijazah Jokowi sebelumnya sempat beberapa kali mencuat ke publik. Polemik tersebut kerap menjadi bahan perdebatan di ruang publik maupun media sosial.

Ahmad menjelaskan mengenai azas hukum perdata actori incumbiit probatio, siapa yang mendalilkan dia yang wajib membuktikan. Namun menurut Ahmad, sayangnya para kuasa hukum pak Jokowi tidak lengkap menyampaikan pembuktian.

Perkara Ijazah Jokowi ini seharusnya masuk azas reus in excipiendo fit actor. Ketika tergugat tidak hanya menyangkal, tetapi juga mengajukan dalil baru, maka pembuktian beralih ke tergugat.

“Kita sudah membuktikan di pengadilan kita lebih kuat, karena Pak Jokowi tidak menunjukkan ijazah aslinya. Tidak bersumpah dan tidak hadir,” ungkapnya.

“Karena itu, kami melakukan banding ke Pengadilang Tinggi Semarang, kita lebih mempunyai harapan,” pungkas Ahmad.

Pengajuan banding menunjukkan sengketa terkait ijazah Jokowi belum berakhir. Pihak penggugat berharap pengadilan tingkat lanjut dapat memberikan putusan berbeda dari sidang sebelumnya.

Di sisi lain, proses hukum agar mampu memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak terkait.

Tinggalkan Balasan