Kejaksaan Magetan Dalami OPD Terkait Pokir

Berita, Daerah972 Dilihat

Magetan, Berita Nusantara 89. Kejaksaan Magetan terus mendalami dugaan korupsi dana pokok pikiran atau pokir DPRD Magetan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses pengajuan hingga realisasi program hibah tersebut.

Pemeriksaan untuk memperkuat penyidikan terhadap kasus pokir yang kini telah menyeret beberapa tersangka. Kejari Magetan menilai keterangan dari OPD penting guna mengungkap alur penggunaan anggaran secara lebih rinci.

Kasi Intel Kejaksaan Magetan, Moh. Andy Sofyan menegaskan pemanggilan tersebut terhadap pejabat yang mengetahui proses pokir dari pengajuan hingga realisasi. “Pemeriksaan saksi, ada sejumlah OPD sebagai saksi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Kejaksaan Magetan : Pemeriksaan Pejabat OPD Yang Menjabat Tahun 2019-2024

Selanjutnya Andy menyebutkan beberapa OPD yang menjadi saksi. Meliputi Kesbangpol, Bappeda, Dinsos, PUPR, Dinkop UMKM hingga Disparbud. Pemeriksaan mengarah kepada pejabat pada periode 2019-2024 karena paling mengetahui proses pelaksanaan program pokir DPRD.

“Kepala Dinas yang menjabat tahun 2019-2024. OPD itu yang mengetahui terkait masalah pokir saat itu,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Magetan juga memeriksa setidaknya 37 Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima dana pokir. “Pokmas kurang lebih 37, nanti kita update lagi,” tambahnya.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Karena itu, pemeriksaan secara maraton untuk menggali fakta dan memperkuat alat bukti.

Kejaksaan Magetan menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi pokir DPRD masih berjalan dan belum selesai. Pemeriksaan terhadap OPD dan pokmas untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri dugaan aliran dana hibah

Enam Tersangka Kasus Pokir

Sebelumnya, Kejaksaan Magetan telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pokir DPRD Magetan, Kamis (23/4/2026). Penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa dan mengumpulkan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik.

Berdasarkan rilis resminya, Kejaksaan Magetan menetapkan SN (Ketua DPRD). JML dan JMT (Anggota DPRD). Kemudian tiga orang tenaga pendamping AN, TH dan ST juga turut menjadi tersangka.

Selanjutnya saat ini Kejaksaan masih fokus pengembangan penyidikan enam tersangka ini. Salah satu tersangka bahkan telah selesai menjalani pemeriksaan awal sehingga penyidik mendalami keterlibatan tersangka lain.

“Kita fokus ke enam tersangka ini dulu.” pungkas Andy.

Kasus pokir DPRD ini masih akan terus berkembang dan pemeriksaan saksi-saksi baru ke depan.

Tinggalkan Balasan