Surabaya, Berita Nusantara 89. Dunia advokasi dan gerakan keadilan sosial di Indonesia berduka. Muhammad Sholeh, S.H., atau Cak Sholeh meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di RS Siloam Surabaya.
Cak Sholeh meninggal dunia setelah selama beberapa tahun berjuang menghadapi penyakit autoimun. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, sesama advokat, aktivis. Terutama masyarakat yang selama ini mengenal kiprahnya dalam memperjuangkan akses keadilan.
Sosok Cak Sholeh sebagai advokat yang vokal, berani menyampaikan kritik, dan kerap mendampingi masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan keadilan.
Semasa hidupnya, ia tidak hanya menjalankan profesi sebagai advokat, tetapi juga membangun gerakan sosial yang mencoba mengangkat berbagai persoalan masyarakat. Selanjutnya membangun gerakan sosial ini agar mendapatkan perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Tempat peristirahatan terakhir Cak Sholeh di komplek Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin di Prigen, Pasuruan. Tempat yang sekaligus ia juga menjadi wakil pengasuh pondok Pesantren.
Cak Sholeh : No Viral No Justice dan Kritik Terhadap Akses Keadilan
Nama Cak Sholeh semakin terkenal luas melalui gerakan No Viral No Justice. Slogan yang lahir sebagai bentuk kritik ketika sebuah ketidakadilan baru mendapatkan perhatian serius setelah kasusnya menjadi viral di media sosial.
Melalui gerakan tersebut, Cak Sholeh berupaya menjadikan media sosial sebagai sarana untuk menyuarakan persoalan masyarakat yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian.
Gagasan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap kondisi ketika masyarakat kecil sering merasa kesulitan memperoleh akses terhadap institusi hukum.
Bagi Cak Sholeh, perhatian publik tidak seharusnya menjadi syarat agar seseorang mendapatkan keadilan. Hukum idealnya bekerja berdasarkan fakta, bukti, prosedur, dan hak setiap warga negara. Bukan semata-mata berdasarkan seberapa besar sebuah kasus mendapatkan perhatian masyarakat.
Jejak aktivitas Cak Sholeh di media sosial juga menunjukkan bagaimana ia menggunakan ruang digital mengangkat berbagai persoalan hukum dan sosial. Akun yang menggunakan nama Cak Sholeh NoViral NoJustice, misalnya, mencantumkan alamat kantor serta berbagai informasi layanan dan aktivitas advokasinya.
Konsisten Membela Masyarakat yang Membutuhkan Pendampingan
Dalam perjalanan advokasinya, Cak Sholeh kerap memberikan perhatian terhadap persoalan yang melibatkan masyarakat kecil.
Ia pernah memberikan pandangan dan pendampingan dalam berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya terkait kasus warga yang menjadi tersangka setelah melakukan pembelaan diri ketika menghadapi aksi kejahatan. Cak Sholeh menyampaikan bahwa kasus pembelaan diri harus melihat berdasarkan prinsip pembelaan diri dalam hukum pidana.
Aktivitas advokasi semacam itu memperlihatkan karakter Cak Sholeh yang tidak hanya menempatkan profesi advokat sebagai pekerjaan hukum, tetapi juga sebagai sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pada 2026, namanya kembali muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait pendampingan maupun advokasi perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah persoalan dugaan investasi bermasalah di Sampang, Madura, yang membuat sejumlah warga meminta pendampingan hukum.
Namun, kiprah advokasi Cak Sholeh juga menunjukkan bahwa perjuangan di ruang publik tidak selalu berjalan tanpa kontroversi. Pada April 2026, seorang pengusaha melaporkannya ke Polda Jawa Timur terkait konten media sosial yang merugikan nama baik pelapor. Perkara tersebut menjadi bagian dari dinamika kerja advokasi Cak Sholeh di ruang publik.
Represi Orde Baru
Jauh sebelum menjadi advokat dan penggerak No Viral No Justice, Cak Sholeh memiliki perjalanan panjang sebagai aktivis.
Ia pernah terlibat dalam aktivitas Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada era Orde Baru. Aktivitas politik tersebut kemudian membuatnya berhadapan dengan aparat penegak hukum dan menjalani proses hukum karena aktivitas subversif. Selanjutnya ia menjadi tahanan politik setelah vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya pada 1996.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan hidupnya. Dari seorang aktivis yang berhadapan dengan rezim pada masa Orde Baru, Cak Sholeh kemudian berkembang menjadi advokat yang menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat.
Perjalanan tersebut turut membentuk karakter perjuangannya yang terkenal kritis dan berani menyuarakan persoalan publik.
Peran dalam Perubahan Sistem Pemilu
Cak Sholeh juga tercatat dalam sejarah perkembangan sistem pemilihan umum di Indonesia. Pada 2008, Muhammad Sholeh menjadi salah satu pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen Mahkamah Konstitusi mencatat Muhammad Sholeh, S.H. sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008. Perkara tersebut kemudian berkaitan dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008.
Dalam perkembangan sistem pemilu Indonesia, putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting menuju sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak. Kajian Jurnal Konstitusi juga mencatat Muhammad Sholeh sebagai salah satu pihak yang mengajukan uji materi terkait ketentuan sistem pemilu tersebut.
Bahkan bertahun-tahun kemudian, ketika kembali muncul perdebatan mengenai sistem pemilu, Muhammad Sholeh masih terlibat dalam diskusi hukum dan pernah hadir sebagai pihak terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Risalah MK pada 2023 mencatat keterangannya sebagai pihak terkait sekaligus menyebutnya sebagai salah satu “pelaku sejarah” dalam perkara 22/PUU-VI/2008.
Cak Sholeh : Advokat dan Aktivis yang Memanfaatkan Ruang Digital
Salah satu hal yang membedakan kiprah Cak Sholeh adalah kemampuannya memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi untuk kegiatan advokasi.
Media sosial tidak hanya sebagai sarana menyampaikan pendapat, tetapi juga sebagai ruang untuk mempertemukan persoalan masyarakat dengan perhatian publik.
Fenomena tersebut kemudian melahirkan identitas No Viral No Justice yang melekat kuat dengan namanya.
Dalam konteks yang lebih luas, gerakan tersebut juga menggambarkan perubahan pola advokasi di era digital. Masyarakat kini dapat menyampaikan persoalan melalui video, unggahan media sosial, maupun platform digital lainnya.
Namun, viralitas tetap tidak boleh menggantikan proses hukum. Sebuah perkara tetap membutuhkan verifikasi fakta, alat bukti, pemeriksaan saksi, serta proses hukum yang objektif.
Karena itu, warisan gagasan Cak Sholeh bukan sekadar tentang membuat sebuah perkara menjadi viral, melainkan tentang bagaimana suara masyarakat yang sebelumnya tidak terdengar dapat memperoleh ruang untuk diperhatikan.
Pesan Bagi Gerakan Keadilan
Agus Pujiono, S.H., yang pernah berjuang bersama dalam wadah No Viral No Justice, menyampaikan rasa kehilangan sekaligus kebanggaannya terhadap sosok Cak Sholeh.
“Kehilangan sosok pejuang keadilan rakyat seperti Cak Sholeh memang berat. Saya ikut bangga dan bahagia diberi kesempatan bisa berjuang di wadah yang beliau dirikan. Beliau anak rakyat yang jarang ditemukan.”
Menurut Agus, perjuangan No Viral No Justice tidak berhenti setelah kepergian pendirinya. Gerakan tersebut, menurutnya, harus tetap sebagai bentuk keresahan terhadap kondisi ketika masyarakat lemah masih mengalami kesulitan dalam memperoleh keadilan.
“Semoga perjuangan No Viral No Justice bisa dilanjutkan, bukan sekadar wadah dan memburu ketenaran, melainkan sebagai keresahan akan kondisi di mana orang lemah masih sulit mendapatkan keadilan,” ujarnya.
No Viral No Justice Bukan Sekadar Slogan
Kepergian Cak Sholeh pada akhirnya kembali menghidupkan pertanyaan besar mengenai makna slogan yang selama ini ia perjuangkan.
Mengapa masyarakat harus membuat persoalannya viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan di tengah perkembangan media sosial yang semakin menentukan arah perhatian publik.
Di satu sisi, viralitas dapat membantu membuka persoalan yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. Namun di sisi lain, viralitas juga memiliki risiko apabila informasi yang tersebar belum terverifikasi.
Karena itu, perjuangan memperoleh keadilan tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip hukum, verifikasi fakta, penghormatan terhadap hak setiap pihak, serta proses peradilan yang adil.
Di sinilah tantangan bagi generasi penerus gerakan No Viral No Justice. Perjuangan tersebut tidak cukup hanya dengan mempertahankan sebuah nama atau slogan, tetapi harus terwujudkan melalui pendampingan masyarakat, edukasi hukum, advokasi yang bertanggung jawab, dan keberanian menyuarakan ketidakadilan berdasarkan fakta.
Cak Sholeh dan Warisan Perjuangan untuk Rakyat Kecil
Cak Sholeh telah meninggalkan jejak panjang dalam perjalanan advokasi dan gerakan sosial di Indonesia. Dari pengalaman sebagai aktivis, menghadapi proses hukum di masa Orde Baru, menjadi advokat, mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi, hingga membangun gerakan No Viral No Justice.
Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan hukum tidak selalu berlangsung di ruang persidangan. Advokasi juga dapat hadir melalui pendampingan masyarakat, pendidikan hukum, kritik terhadap kebijakan, maupun keberanian menyuarakan persoalan kelompok rentan.
Kini sosok tersebut telah berpulang. Namun pertanyaan yang selama ini ia suarakan masih relevan: apakah setiap warga negara sudah mendapatkan akses keadilan yang sama tanpa harus membuat kasusnya viral terlebih dahulu?
Jawabannya menjadi pekerjaan bersama, bukan hanya bagi advokat dan aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat, lembaga bantuan hukum, pemerintah, serta generasi penerus gerakan keadilan sosial.
Semoga perjuangan Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh menjadi inspirasi bagi mereka yang memilih jalan advokasi dengan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Selamat jalan, Cak Sholeh. Perjuangan untuk keadilan tidak boleh berhenti.














