Golden Visa Indonesia Raup Investasi 52 Triliun !

Program Kemenimipas Menarik Investor

Berita217 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Golden Visa Indonesia mencatat capaian besar dengan nilai investasi mencapai Rp52,1 triliun hingga 18 Mei 2026. Angka tersebut sejak launching pada 25 Juli 2024 dan menjadi sinyal kuat meningkatnya kepercayaan investor global terhadap Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut total investasi itu berasal dari penerbitan 1.274 Golden Visa dalam berbagai kategori. Selain mendatangkan modal asing, program tersebut juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi dan pusat bisnis regional.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa merupakan bentuk transformasi kebijakan keimigrasian Indonesia yang lebih progresif, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika global. Menurutnya, program tersebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara.

“Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan,” ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/5/2026).

Golden Visa Indonesia Tarik Minat Investor

Kategori Golden Visa Investor Perusahaan atau Index E28D menjadi penyumbang investasi terbesar dengan nilai mencapai Rp50,88 triliun. Sementara itu, kategori Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan menyumbang Rp179,3 miliar. Di sisi lain, kategori Investor Individu Mendirikan Perusahaan mencatat investasi sebesar Rp130,2 miliar.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan Amerika Serikat menjadi negara dengan jumlah pemegang Golden Visa terbanyak, yakni 160 orang. Kemudian Tiongkok dengan 147 orang dan Taiwan sebanyak 110 orang.

Capaian tersebut memperlihatkan semakin kuatnya daya tarik Indonesia di mata investor internasional. Selain itu, Indonesia mulai dipandang sebagai lokasi hunian jangka panjang yang kompetitif di kawasan Asia.

Program Golden Visa Indonesia memberikan sejumlah fasilitas bagi investor dan talenta global. Pemegang visa mendapatkan izin tinggal jangka panjang selama lima hingga 10 tahun.

Selain itu, mereka tidak wajib memiliki penjamin di Indonesia. Pemerintah juga memberikan kemudahan membawa anggota keluarga dan layanan prioritas keimigrasian yang lebih cepat.

Kemudian, program ini mencakup berbagai kategori penerima, mulai investor perusahaan, global talent, second home, silver hair, hingga investor Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah Perkuat Daya Tarik Investasi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan terus memperkuat pelayanan dan kemudahan investasi melalui program Golden Visa Indonesia. Langkah tersebut agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain yang memiliki skema serupa.

Selain itu, berbagai penyederhanaan layanan keimigrasian juga terus berjalan untuk mendukung kenyamanan investor asing. Namun, pengawasan tetap ketat agar program berjalan sesuai regulasi. Meski demikian, pemerintah memastikan program Golden Visa tetap mengutamakan kepentingan nasional dan keamanan negara.

Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa meskipun mengedepankan semangat investasi, implementasi Golden Visa tetap dengan prinsip selective policy. “Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” tutup Hendarsam.

Masuknya investasi bernilai besar melalui Golden Visa akan mampu memberikan efek berantai terhadap perekonomian. Kehadiran investor baru dapat membuka lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan sektor usaha.

Selanjutnya, pemerintah berharap program tersebut mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi unggulan di kawasan Asia Tenggara.

Golden Visa Indonesia berhasil mencatat investasi hingga Rp52,1 triliun menjelang dua tahun peluncurannya. Pemerintah optimistis program tersebut akan terus menjadi motor penggerak investasi sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan