BEKASI, Berita Nusantara 89. Human Trafficking Watch (HTW) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus TPPO berkedok bisnis yang semakin marak terjadi lintas negara. HTW menyoroti adanya pola kejahatan yang menggabungkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan internasional, hingga dugaan keterlibatan jaringan narkotika transnasional.
Peringatan HTW tersebut menyusul munculnya kasus yang menimpa seorang warga negara Indonesia berinisial JJ. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban terjebak dalam skema kerja sama bisnis yang berujung pada persoalan hukum di luar negeri.
Ketua HTW Patar Sihotang, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi. Lebih jauh, juga bantuan modal usaha, maupun kerja sama bisnis yang tidak memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas.
HTW : Kronologi Dugaan Modus TPPO Berkedok Bisnis
Berdasarkan keterangan, JJ berangkat dari Manado menuju Freetown, Afrika Barat, pada 1 Juni 2026 melalui Jakarta, Doha, Accra, dan Freetown.
Setibanya di Freetown, korban akan melakukan penandatanganan kerja sama usaha yang berkaitan dengan modal bisnis di Malaysia. Dalam proses tersebut, korban memperoleh sejumlah fasilitas, termasuk sebuah koper sebagai hadiah. Selanjutnya menyerahkannya kepada pihak tertentu di Malaysia.
Kemudian pada 8 Juni 2026, korban berangkat menuju Kuala Lumpur melalui beberapa negara transit. Namun, setelah tiba di Malaysia dan menginap di kawasan The Face Suites, korban memperoleh informasi bahwa koper tersebut tertinggal saat transit.
Korban kemudian menghubungi keluarganya untuk membantu mengambil koper tersebut di bandara. Setelah komunikasi itu berlangsung, keluarga kehilangan kontak dan belakangan otoritas Malaysia telah menahan JJ.
Meski demikian, HTW menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih bersifat awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia.
HTW Ingatkan Bahaya Perekrutan Berkedok Investasi
Menurut Patar Sihotang, masyarakat perlu memahami bahwa berbagai modus kejahatan lintas negara saat ini semakin berkembang dan memanfaatkan berbagai cara untuk menarik korban.
Salah satu pola yang sering muncul adalah tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, investasi menguntungkan, bantuan modal usaha, hingga permintaan membawa barang titipan ke luar negeri tanpa mengetahui isi maupun tujuan sebenarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-janji yang terlalu menguntungkan. Selalu lakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan, investasi, maupun kerja sama bisnis,” ujar Patar.
Ia menjelaskan bahwa pola serupa kerap ada dalam berbagai kasus perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, hingga dugaan penyelundupan narkotika internasional.
Dorong Perlindungan Maksimal bagi WNI
HTW juga mengingatkan bahwa tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dalam regulasi tersebut, masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, HTW menyerukan keterlibatan aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh elemen bangsa untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan lintas negara.
Dalam pernyataannya, HTW mendorong DPR RI dan DPRD memperkuat fungsi pengawasan terkait perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Organisasi tersebut juga meminta Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik Indonesia memberikan pendampingan maksimal kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum di negara lain.
Di sisi lain, pemerintah untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas TPPO dan jaringan narkotika transnasional yang dinilai semakin kompleks.
Masyarakat Agar Aktif Melapor
HTW mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang titipan milik orang lain saat bepergian ke luar negeri. Selain itu, setiap tawaran pekerjaan maupun investasi harus dipastikan legalitasnya terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau aktivitas mencurigakan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Menutup pernyataannya, Patar Sihotang menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Pencegahan adalah perlindungan terbaik,” tegasnya.










