Jakarta, Berita Nusantara 89. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan pada Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan dengan pihak termohon Polda Metro Jaya. Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan perkara.
Hakim Praperadilan Roy Suryo : Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Pengadilan menyatakan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Hakim menyebut tindakan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026. Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan yang terbit pada tanggal yang sama.
Menurut majelis, terdapat cacat prosedural dalam pelaksanaan tindakan hukum tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penyidikan Tetap Berjalan
Meski memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh penyidik. Oleh karena itu, seluruh berkas penyidikan yang telah tersusun tidak otomatis menjadi batal ataupun tidak sah.
Hakim juga menjelaskan penyidikan perkara tersebut merupakan kelanjutan proses yang telah mulai sejak 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat itu.
Selain itu, Roy Suryo bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum, termasuk memenuhi kewajiban melapor setelah penetapan sebagai tersangka.
Hakim Praperadilan Roy Suryo : Kabulkan Sebagian
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat keabsahan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanannya.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta pengadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik bertentangan dengan hukum karena tidak memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku.
Selain meminta pembatalan surat perintah penangkapan dan penahanan, pemohon juga memohon agar pengadilan menyatakan berkas penyidikan tidak sah, memulihkan nama baiknya, hingga menghentikan proses pelimpahan perkara sebelum putusan praperadilan berkekuatan hukum.
Namun, dari seluruh petitum tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan, yakni terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Perkara Pokok Tetap Berlanjut
Di sisi lain, proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berjalan. Penyidik sebelumnya telah menyelesaikan pemberkasan perkara bersama dr. Tifa dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya selama proses penuntutan.
Selanjutnya, berkas perkara telah masuk ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan. Sidang perdana terhadap dr. Tifa telah lebih dahulu, sedangkan persidangan Roy Suryo masih menunggu selesainya proses praperadilan.
Dengan putusan ini, praperadilan Roy Suryo hanya memengaruhi legalitas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Adapun substansi perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI sesuai mekanisme peradilan pidana.














