Madiun, Berita Nusantara 89. Tim kuasa hukum Roy Suryo Ajukan Praperadilan kembali terkait kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo. Selanjutnya, sidang perdana praperadilan akan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan terbaru tersebut, tim pengacara akan menguji dasar penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya pasal ini penyidik gunakan dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan : Uji Pasal 32 UU ITE
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa Roy Suryo Ajukan Praperadilan tersebut. Selanjutnya fokus untuk menguji kecukupan alat bukti dalam penerapan Pasal 32 UU ITE. Menurutnya, pasal tersebut tanpa dukungan bukti permulaan yang memadai.
“Pada Jumat, 10 Juli 2026, kami akan memulai lagi praperadilan baru untuk menguji Pasal 32 UU ITE, yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaannya cukup,” ujar Abdul Gafur usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka benar-benar berdasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Atau jangan-jangan hanya sekadar pasal entertain karena pelapornya adalah Pak Joko Widodo untuk Pasal 32 dan Pasal 35,” katanya.
Permohonan praperadilan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juli 2026, selanjutnya sesuai jadwal, sidang perdana pada Jumat, 10 Juli 2026.
Praperadilan kali ini berbeda dengan gugatan sebelumnya karena secara khusus menguji penerapan Pasal 32 UU ITE dalam proses penyidikan.
Praperadilan Pertama : Hakim Kabulkan Sebagian
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena terdapat cacat formil dalam pelaksanaannya.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Namun demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan terhadap Roy Suryo.
Hakim Tolak Empat Permohonan
Dalam putusan yang sama, majelis juga menolak empat permohonan praperadilan Roy Suryo. Permohonan agar berkas penyidikan batal demi hukum karena hakim menilai cacat formil hanya terjadi pada tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan keseluruhan proses penyidikan.
Hakim juga menolak permintaan pembebasan dari rumah tahanan karena Roy Suryo sudah tidak lagi menjalani penahanan. Selain itu, permohonan agar melarang jaksa menerbitkan surat perintah penahanan yang berada di luar kewenangan praperadilan.
Sementara itu, permintaan rehabilitasi nama baik juga tidak terkabul karena memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Meski praperadilan pertama hakim kabulkan sebagian, namun proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berjalan. Melalui praperadilan baru ini, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menilai kembali sah atau tidaknya penerapan Pasal 32 UU ITE dalam penetapan status tersangka. Hasil sidang tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam kelanjutan perkara yang sedang bergulir.














