Surabaya, Berita Nusantara 89. Polemik pengontrak rumah di Surabaya yang bertahan selama bertahun-tahun tanpa membayar sewa akhirnya menemukan titik temu. Melalui proses mediasi, penyewa sepakat mengosongkan rumah setelah menerima kompensasi sebesar Rp5 juta dari pemilik sah.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah kisahnya viral di media sosial. Rumah yang telah bersertifikat atas nama pemilik sejak 2018 itu tetap penyewa tempati, bahkan mereka sempat menolak meninggalkan bangunan meski dengan uang kompensasi.
Bermula dari Pembelian Rumah pada 2014
Anak pemilik rumah, Bambang, menjelaskan bahwa ayahnya membeli rumah tersebut pada 2014. Selanjutnya, sertifikat hak milik resmi terbit atas nama Bambang pada 2018.
Namun, meski status kepemilikan telah sah secara hukum, rumah tersebut masih penyewa lama tempati. Selama menempati rumah, penyewa tidak pernah membayar uang sewa kepada pemilik.
Ketika keluarga Bambang meminta agar penyewa rumah pindah, permintaan tersebut tidak mendapat respons positif. Penyewa bahkan meminta rumah pengganti sebagai syarat untuk pindah.
Mediasi Berakhir dengan Kesepakatan
Perselisihan itu akhirnya dalam mediasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada 24 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, penyewa akhirnya menerima tawaran kompensasi sebesar Rp5 juta yang sebelumnya telah keluarga Bambang siapkan.
Armuji mengungkapkan, penawaran nilai kompensasi tersebut sebenarnya sudah pernah sejak awal. Namun, penyewa baru bersedia menerimanya setelah proses mediasi berlangsung.
“Karena Pak Bambang dan anaknya dulu pernah menawarkan Rp5 juta. Saya sampaikan lagi kepada penyewa. Kalau mau silakan, kalau tidak ya harus keluar. Akhirnya mereka bersedia,” ujar Armuji.
Pengontrak Rumah di Surabaya : Satu Bulan Kosongkan Rumah
Hasil mediasi menetapkan penyewa paling lama satu bulan untuk meninggalkan rumah. Dengan demikian, rumah harus sudah kosong paling lambat akhir Juli atau awal Agustus 2026. Sementara itu, pemilik rumah boleh mulai membongkar bagian depan bangunan yang sudah tidak kosong.
Menurut Armuji, langkah tersebut agar pemilik dapat segera memanfaatkan asetnya tanpa harus menunggu seluruh proses pengosongan selesai.
Pengontrak Rumah di Surabaya Tak Pernah Bayar Sewa
Di sisi lain, Armuji mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun penyewa menempati rumah tanpa memberikan pembayaran sewa kepada pemilik.
Bahkan, setiap kali keluarga Bambang datang ke lokasi, mereka justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
“Selama ini sama sekali tidak membayar. Pemilik justru sering dimarahi ketika datang ke rumah itu,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade dan sebelumnya sudah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga aparat kepolisian. Namun, seluruh upaya itu belum membuahkan hasil.
Pengontrak Rumah di Surabaya Sempat Minta Rumah Pengganti
Sebelum tercapai kesepakatan, penyewa bersikeras mempertahankan rumah tersebut. Mereka bahkan meminta agar pemilik menyediakan rumah pengganti apabila ingin bangunan itu.
Keluarga Bambang kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Rumah Aspirasi pada 23 Juni 2026. Dalam pengaduan itu, mereka kembali menyampaikan bahwa kompensasi Rp5 juta sebenarnya telah ditawarkan, tetapi sempat ditolak penyewa.
Setelah melalui mediasi lanjutan, penyewa akhirnya bersedia menerima uang kompensasi dan mulai mengemasi barang-barangnya untuk meninggalkan rumah.
Kasus pengontrak rumah di Surabaya ini akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui jalur mediasi.
Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi jalan keluar yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemilik rumah yang telah mengantongi sertifikat hak milik selama beberapa tahun terakhir.













